Kabupaten Sukabumi

Ribuan Karyawan PT Sun Suka Abadi Sukabumi Mogok Kerja, Tuntutan Dikabulkan : Kepala Produksi Diberhentikan

×

Ribuan Karyawan PT Sun Suka Abadi Sukabumi Mogok Kerja, Tuntutan Dikabulkan : Kepala Produksi Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Pertemuan pihak manajemen PT Sun Suka Abadi (SSA) dengan perwakilan pekerja dihadiri unsur Forkopimcam Cidahu terkait ribuan buruh mogok kerja di PT SSA Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/7/2026). INILAHSUKABUMI.COM/DOK : SPTP PT SSA

INILAHSUKABUMI.COM – Aksi mogok kerja massal mengguncang PT Sun Suka Abadi (SAA) Jalan Raya Cidahu KM 3, Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/7/2026) pagi.

Sebanyak 3.400 buruh turun ke halaman pabrik dan melumpuhkan seluruh aktivitas produksi sebagai bentuk protes keras terhadap Kepala Produksi berinisial P.

Warga Negara Asing (WNA) tersebut dituding kerap berbuat arogan, melontarkan kata-kata kasar, hingga diduga melakukan tindakan fisik terhadap karyawan.

​Aksi massa buruh ini digelar Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) PT Sun Suka Abadi ini akhirnya mereda setelah manajemen berunding dan sepakat memenuhi tuntutan mutlak pekerja, mencopot sekaligus mengeluarkan P dari jabatannya.

Baca juga : Prakiraan Cuaca Sukabumi dan Jawa Barat Hari Ini : Dominasi Cerah Berawan, Waspada Angin Kencang

​Sekretaris SPTP PT Sun Suka Abadi, Triyono, mengungkapkan ribuan buruh hanya membawa satu fokus tuntutan utama sejak pagi hari.

​”Untuk tuntutan kami cuma satu, kami ingin P atau Kepala Produksi dikeluarkan. Hanya itu saja tuntutan kami,” ungkap Triyono saat dikonfirmasi InilahSukabumi.com Senin siang.

​Triyono menjelaskan perangai buruk sang pimpinan produksi mulai dirasakan sejak sebulan terakhir, meskipun yang bersangkutan telah bekerja di perusahaan tersebut selama enam bulan.

Mencederai Adab dan Budaya Kerja

Puncak kekesalan buruh bermula dari cara berkomunikasi yang dinilai mencederai adab dan budaya kerja di Indonesia.

​”Dia sering marah-marah tanpa alasan yang jelas. Yang paling menyakitkan itu soal adab. Pernah kalau menyuruh karyawan menggunakan kaki. Buat kami itu sangat tidak etis,” jelas dia.

Baca juga : FSP TSK SPSI : Ultimatum BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Satu Bulan Perbaiki Layanan atau Diduduki !

​Para pekerja juga menyoroti penggunaan istilah kasar dalam bahasa Korea, yakni sekiya yang kerap diucapkan P saat meluapkan emosi kepada bawahannya.

Buruh menilai umpatan tersebut sebagai bentuk penghinaan yang menjatuhkan martabat pekerja.

Dugaan Kekerasan Fisik

​Tidak hanya masalah lisan, Triyono membenarkan adanya insiden dugaan kekerasan fisik yang menimpa seorang karyawan pada 6 Juni 2026 lalu akibat perdebatan pekerjaan.

Korban dilaporkan mengalami tindakan berupa dorongan, tepukan, hingga penarikan kerah baju.

​Sebenarnya, pihak serikat pekerja telah mencoba menempuh jalur bipartit sejak Juni 2026. Kala itu, manajemen meminta kelonggaran waktu hingga 15 Juli untuk melakukan evaluasi internal.

Baca juga : Inilah Daftar Kebutuhan Mendesak untuk Pengungsi Kebakaran di Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Namun, hingga tenggat waktu tersebut terlewati, buruh menilai tidak ada itikad perubahan sikap yang signifikan dari yang bersangkutan, sehingga aksi mogok massal tak terhindarkan.

Tuntutan Dikabulkan, P Diberhentikan

​Mediasi kilat antara perwakilan serikat pekerja dan manajemen yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB membuahkan hasil positif. Manajemen perusahaan akhirnya menyerah pada tekanan massa buruh dan langsung memberhentikan P.

​”Alhamdulillah, tadi sekitar jam sembilan hasil negosiasi menyatakan P langsung dikeluarkan. Setelah tuntutan dipenuhi, kami kembali bekerja,” kata Triyono.

“Sekarang belum ada penggantinya. Harapan kami siapapun manajernya asal adab dan etika diutamakan, karena adab itu lebih tinggi dari pada ilmu,” harap dia.

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *