Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Merasa Difitnah, RH Ancam Lapor Balik Kalapas

×

Merasa Difitnah, RH Ancam Lapor Balik Kalapas

Sebarkan artikel ini

INILAHSUKABUMI.COM – RH, warga Desa Tarisi, Kecamatan Warungkiara yang namanya belakangan disebut dalam tuduhan dugaan pemerasan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, akhirnya memberikan klarifikasi pada Jumat (12/12/2025). Ia membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan maupun pencemaran nama baik dan mengaku akan menempuh jalur hukum balik.

“Menyimak adanya pemberitaan yang menyebutkan nama saya sebagai terduga pemerasan, apalagi sampai ada istilah berencana, saya sampaikan itu tidak benar. Saya justru berada di tengah-tengah sebagai pemediasi dan membantu pihak Lapas,” ujar RH saat menghubungi inilahsukabumi.com.

Ia juga membantah narasi pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan pamflet beredar. RH menyebut seluruh isi pamflet bukan berasal darinya.

“Tidak ada yang saya cemarkan. Semua narasi dalam pamflet itu berasal dari orang lain dan disampaikan dengan asas praduga tak bersalah. Jadi sangat keliru, apalagi sampai Kalapas menggunakan kuasa hukum,” katanya.

Terkait isu hutang piutang antara dirinya dan koperasi milik Lapas, RH menegaskan persoalan tersebut murni urusannya dengan koperasi Lapas.

“Urusan hutang piutang saya dengan koperasi Lapas tidak ada hubungannya dengan Kalapas. Pada 9 Desember, pegawai Lapas bernama Rio datang membawa surat pernyataan hutang ke rumah saya. Saya tanda tangani dan saya siap menyelesaikannya secara bertahap dalam dua bulan,” aku pria berusia 33 tahun itu.

Selain itu, RH juga membantah pemberitaan lain yang menyebut ia meminta uang Rp50 juta.

“Jujur saja saya sangat dirugikan. Tuduhan itu jauh dari fakta. Bicara memeras saja tidak, bertemu Kalapas pun tidak. Apalagi meminta Rp50 juta, seribu rupiah pun tidak pernah saya minta atau terima,” tegasnya.

RH menjelaskan, nominal Rp50 juta itu justru berasal dari pembicaraan internal pegawai Lapas sendiri.

“Nominal itu muncul dari pegawai Lapas bernama Jaenal yang meminta pandangan tentang nilai kompensasi untuk meredam massa. Awalnya pihak Lapas menawarkan Rp10 juta untuk menyuap pendemo agar aksi dibatalkan, dan uang itu rencananya akan diberikan ke saya. Saya tegas menolak,” ungkapnya.

Dalam hal ini, RH menyebut dirinya hanya memberi pandangan ketika dimintai masukan.

“Saudara Jaenal meminta pandangan, dan saya bilang mungkin angka 50 juta bisa saja. Tapi itu kembali ke pihak Lapas, silakan komunikasi langsung. Saya tidak mau ikut campur ranah itu,” akunya.

Ia mengatakan dirinya bahkan memfasilitasi pertemuan antara pihak Lapas dan pihak yang hendak melakukan aksi, termasuk memberikan kontak untuk komunikasi lanjutan. Merasa dirugikan, RH pun memastikan akan menempuh langkah hukum balik.

“Saya sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan dan pelaporan ini. Faktanya jauh berbeda. Saya akan mengambil langkah hukum karena ini sudah mengarah pada dugaan laporan palsu,” tegasnya.

RH juga menambahkan, pertemuan yang menjadi dasar tuduhan tersebut juga disaksikan banyak pihak, termasuk dua anggota Intelkam Polres Sukabumi. Dengan adanya pelaporan ini, RH mempertanyakan motivasi di balik tuduhan yang menyeret namanya.

“Ini motiv mereka itu apa? Mereka yang meminta mediasi, mereka yang menawarkan uang, tapi kenapa saya yang dilaporkan? Ada apa di Lapas Warungkiara sampai ada penawaran Rp10 juta untuk menghentikan gerakan aksi massa?” pungkasnya seraya heran. (*)

Reporter: Karimullah 

Redaktur: Rendi Rustandi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *