INILAHSUKABUMI.COM – Usaha ternak sapi yang dikelola di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, diketahui belum sepenuhnya mengantongi perizinan lingkungan secara lengkap. Hal tersebut diakui Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, saat menanggapi sorotan publik terkait pengelolaan kandang sapi dan limbahnya, Senin (15/12/2025).
Kurnia menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi administrasi perizinan, termasuk dokumen pengelolaan lingkungan. Meski demikian, ia menegaskan pengelolaan limbah kotoran sapi selama ini telah dilakukan dengan baik dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Kalau dilihat dari analisis dampak lingkungan, justru dengan adanya kandang sapi dan produksi limbahnya, masyarakat tidak merasa tercemari. Limbah kotoran sapi kami manfaatkan menjadi pupuk,” ujar Kurnia kepada awak media.
Ia menjelaskan, kotoran sapi diolah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pencampuran dengan soda, penumpukan, pencampuran dengan merang, pembakaran, pencacahan, hingga proses pengeringan. Setelah itu, pupuk yang dihasilkan dikemas ke dalam karung untuk dimanfaatkan.
“Dengan proses itu, limbah sudah menjadi pupuk, sehingga tidak ada dampak lingkungan,” tegasnya.
Terkait keluhan masyarakat, Kurnia menyebut hingga saat ini tidak ada warga yang merasa dirugikan. Bahkan, kegiatan peternakan sapi tersebut telah berjalan selama kurang lebih 12 tahun.
“Ini sudah berjalan 12 tahun. Jadi kalau sekarang muncul isu dampak lingkungan, ini juga menjadi pertanyaan. Kenapa tidak dari dulu,” ungkapnya.
Meski begitu, Kurnia menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dan pengawasan. Ia mempersilakan media maupun pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang sapi di dalam lingkungan lapas.
“Silakan dicek langsung. Bau itu hanya ada di lingkungan kandang, itu wajar karena kotoran sapi. Kami berupaya semaksimal mungkin agar bau tidak menyebar keluar,” katanya.
Mengenai perizinan, Kurnia mengakui izin pengelolaan belum sepenuhnya lengkap dan masih akan dicek secara detail. Ia juga menyebut jumlah sapi yang dikelola saat ini sekitar 500 ekor, sehingga belum masuk kategori wajib AMDAL penuh.
“Kalau di atas 1.000 ekor memang wajib AMDAL penuh, sementara ini jumlah sapi kami masih sekitar 500 ekor,” jelasnya.
Saat ini, Lapas Warungkiara tengah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melengkapi administrasi, termasuk pengurusan rekomendasi pengelolaan limbah. Program peternakan sapi tersebut juga dijalankan melalui kerja sama dengan PT Karyana.
“Kami sedang mengurus kelengkapan perizinan ini sebagai bahan evaluasi dan persiapan ke depan agar pengelolaan ternak dan lingkungan di Lapas Warungkiara semakin tertata,” pungkas Kurnia.
Reporter: Karimullah












