INILAHSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 34 di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses persidangan yang saat ini masih berada pada tahap pembuktian.
Anggota Majelis Hakim PN Cibadak, Yahya Wahyudi, mengatakan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata untuk mencocokkan objek sengketa dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pemeriksaan setempat ini adalah bagian dari pelaksanaan proses persidangan. Saat ini perkara Nomor 34 masih dalam tahap pembuktian. Ke depan akan dilanjutkan dengan pembuktian berupa bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibadak,” ujar Yahya di lokasi pemeriksaan.
Ia juga mempersilakan rekan-rekan media untuk hadir langsung di PN Cibadak yang berkedudukan di Pelabuhanratu guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait jalannya persidangan.
Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, pihak penggugat yang didampingi kuasa hukum, serta para tergugat yang juga didampingi kuasa hukum masing-masing.
Untuk agenda selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 7 Januari 2026. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan masa transisi libur dan telah disepakati melalui musyawarah Majelis Hakim serta disetujui oleh para pihak. Sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Pelabuhanratu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bapenda dari Bagian Hukum Setda, Yani Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelaah klaim penggugat terkait objek tanah dengan liter S 84, S 89, S 16, serta verponding 1745.
“Penggugat mengklaim tanah tersebut sebagai milik Natadipura. Namun, status tanah itu telah diputus melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 606 Tahun 2017,” kata Yani.
Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan berkaitan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang pada prinsipnya merupakan kewenangan kepala dinas. Namun, SPPT tersebut tidak diterbitkan karena tidak adanya permohonan dari pihak penggugat.
“SPPT tidak terbit karena tidak pernah ada permohonan. Biasanya ada formulir permohonan yang harus diajukan, tetapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Yani menambahkan bahwa objek sengketa merupakan lahan perkebunan milik PTPN, yang ditandai dengan adanya papan nama PTPN di lokasi tersebut. Dengan demikian, kewenangan atas objek tersebut tidak berada pada Bapenda.
“Kalau perorangan memang ke Bapenda, tetapi ini merupakan perkebunan PTPN. Untuk perkebunan, hutan, dan lahan pertanian, kewenangannya bukan di Bapenda. Sejauh ini, itu di luar kewenangan kami,” pungkasnya. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi












