INILAHSUKABUMI.COM – Kuasa hukum ahli waris almarhum Natadipura, Saleh Hidayat, menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jumat (19/12/2025).
Saleh menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari rangkaian persidangan untuk memastikan objek sengketa berupa tanah yang diklaim sebagai milik almarhum Natadipura. Dalam gugatan, pihak penggugat memohon kepada majelis hakim agar hak atas tanah dengan alas hak C 84, C 89, C 16, serta verponding Nomor 1745 dengan total luas sekitar 630 hektare dapat diakui dan dinyatakan sah.
“Tanah-tanah tersebut kami mohonkan untuk diakui sebagai milik almarhum Natadipura dan secara hukum beralih kepada para ahli waris berdasarkan Penetapan Waris Pengadilan Agama Cibadak Nomor 561 Tahun 2021,” ujar Saleh.
Menurutnya, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan keberadaan objek sengketa, luas, serta batas-batas tanah secara faktual di lapangan, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh dalam menilai gugatan yang diajukan.
Sebelum agenda pemeriksaan setempat, rangkaian persidangan telah diisi dengan pengajuan alat bukti dari para pihak. Saleh menyebutkan bahwa pihak penggugat telah mengajukan sekitar 25 alat bukti yang diperlihatkan kepada majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, hakim juga menyinggung peta kepemilikan tanah Natadipura yang menunjukkan adanya dua titik lokasi berbeda.
“Dari peta tersebut kami cukup terkejut karena total luas tanah Natadipura secara keseluruhan mencapai lebih dari dua ribu hektare. Namun, yang disurvei hari ini hanya sebagian kecil, yaitu objek yang sedang digugat,” katanya.
Saleh menambahkan bahwa peta yang diajukan masih menggunakan bahasa Belanda dan menunjukkan bahwa lokasi yang diperiksa merupakan bagian dari keseluruhan peta tanah Natadipura. Selain itu, pihaknya juga mengajukan bukti berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1978 tentang daftar tanah negara yang sebelumnya merupakan tanah milik asing atau hak barat pada masa pemerintahan Belanda.
“Dalam daftar tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi, tidak tercantum nama Natadipura. Ini menunjukkan bahwa Natadipura bukan orang asing atau pemilik hak barat, melainkan warga pribumi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagai warga pribumi, Natadipura memiliki alas hak berupa Letter S atau girik yang menunjukkan kepemilikan tanah adat. Oleh karena itu, menurutnya, Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat diterbitkan di atas tanah adat karena HGU hanya dapat diterbitkan di atas tanah negara.
Dalam persidangan, pihak penggugat juga menyinggung keberadaan plang HGU Nomor 86 milik PTPN yang terpasang di lokasi. Namun, setelah ditelusuri, HGU tersebut diketahui berobjek di wilayah Goalpara dan bukan pada tanah-tanah yang saat ini disengketakan.
Adapun objek tanah yang disurvei dalam pemeriksaan setempat meliputi C 84 seluas 49 hektare, C 89 seluas 477 hektare, C 16 seluas 25 hektare, serta verponding Nomor 1745. Total luas tanah yang digugat dalam tahap awal ini sekitar 630 hektare, sementara sisa lahan lainnya direncanakan akan diajukan dalam gugatan lanjutan.
Saleh menegaskan bahwa gugatan yang didaftarkan pada Agustus 2025 tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi ahli waris, seperti pembayaran pajak dan pajak peralihan hak, sebagai syarat pendaftaran tanah.
Ia menyebutkan bahwa proses pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dilakukan sejak 2024, namun masih terdapat kekurangan persyaratan berupa SPPT dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Gugatan ini kami ajukan untuk melengkapi syarat administrasi pendaftaran tanah, terlebih adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 yang mengatur bahwa tanah dengan alas hak Letter S atau girik yang tidak didaftarkan hingga 2 Februari 2026 berpotensi diambil alih oleh negara,” ungkapnya.
Ke depan, pihak penggugat berencana menghadirkan saksi fakta, termasuk para kepala desa dan saksi-saksi lainnya. Saleh menyatakan optimistis terhadap hasil perkara tersebut.
“Kami optimistis karena berdasarkan fakta dan alat bukti yang kami ajukan, sementara pihak tergugat tidak menghadirkan bukti HGU dalam persidangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, pihak tergugat dalam hal ini PTPN VIII Cibungur, belum bisa memberikan keterangan. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi












