EkonomiNasional

Aceh Belum Tetapkan UMP 2026, Kemenaker Perkirakan Tetap Gunakan UMP 2025

×

Aceh Belum Tetapkan UMP 2026, Kemenaker Perkirakan Tetap Gunakan UMP 2025

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri/Ist
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri/Ist

INILAHSUKABUMI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bahwa Provinsi Aceh hingga kini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pemerintah memperkirakan Aceh akan tetap menggunakan besaran UMP tahun 2025 untuk tahun depan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan Aceh masih fokus menangani dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut.

“Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pascabencana,” ujar Indah, dikutip dari detikcom, Kamis (25/12/2025).

Dengan demikian, UMP Aceh tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Sebagai informasi, UMP Aceh pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.685.615.

Indah menambahkan, pemerintah pusat dan masyarakat Indonesia memahami kondisi Aceh yang masih dalam proses pemulihan pascabencana alam. “Kita sama-sama paham kondisi di Aceh,” katanya.

Selain Aceh, Provinsi Papua Pegunungan juga belum menetapkan UMP tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, penetapan UMP seharusnya dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Terkait Papua Pegunungan, Indah menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah setempat belum mengumumkan besaran UMP 2026. Penetapan tersebut masih ditunggu hingga akhir Desember 2025.

“Belum, ditunggu sampai akhir Desember,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *