Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Demonstran Desak Pemerintah Tertibkan Tanah HGU Bermasalah di Sukabumi

×

Demonstran Desak Pemerintah Tertibkan Tanah HGU Bermasalah di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
BPN Kabupaten Sukabumi

INILAHSUKABUMI.COM – Isu tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat dalam aksi peringatan Hari Tani Nasional di Sukabumi, Rabu (24/9/2025). Para petani mendesak pemerintah segera menertibkan tanah-tanah HGU yang masa berlakunya telah habis namun masih dikuasai perusahaan.

Ketua DPC SPI Sukabumi, Rojak Daud, menegaskan banyak HGU di Sukabumi yang seharusnya sudah berakhir sejak lama, namun tetap diperebutkan oleh pihak pengusaha. “Ada yang habis 29 tahun, 20 tahun, bahkan sejak 2013. Faktanya, tanah itu sudah dikuasai petani turun-temurun. Tapi tiba-tiba ada klaim pengusaha, bahkan praktik jual beli lahan, padahal HGU-nya sudah putus hukum,” katanya.

Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Lengkong, tepatnya di Nagawarna, di mana 320 hektare lahan yang sejak 2011 dikelola petani kini diperebutkan pengusaha. Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Jampang Tengah, dengan luas lahan 1.600 hektare yang HGU-nya habis pada 2016.

Lebih jauh, Rojak mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum dewan yang justru membekingi klaim pengusaha. Menurutnya, kondisi ini merupakan pengkhianatan terhadap rakyat.

“Petani sudah lama menguasai tanah dengan itikad baik sesuai amanat undang-undang. Tapi yang terjadi, mereka malah diusir,” tegasnya.

Desakan penertiban HGU bermasalah menjadi salah satu poin utama dalam aksi peringatan Hari Tani Nasional di Sukabumi. Massa menuntut agar pemerintah daerah maupun pusat segera memastikan hak-hak petani tidak lagi diabaikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *