INILAHSUKABUMI.COM – Waktu itu, malam masih larut ketika aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota bergerak menindaklanjuti laporan warga. Sekira pukul 01.00 WIB, Sabtu (13/12/2025), seorang pria berinisial R (50) diamankan. Penangkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap dugaan kejahatan serius terhadap anak-anak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Dari hasil pendalaman, penyidik menduga R terlibat dalam perbuatan melanggar hukum yang menyasar tiga anak perempuan, dengan lokasi kejadian di salah satu hotel kawasan Selabintana, Sukabumi, pada Selasa (9/12/2025).
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang-barang itu kini dijadikan barang bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menyampaikan bahwa penetapan status hukum terhadap R dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sujana Awin Umar kepada inilahsukabumi.com.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga dilakukan dengan cara mengajak para korban ke sebuah hotel di wilayah Selabintana. Dugaan rangkaian peristiwa itu masih terus didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kepolisian mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keselamatan anak-anak. AKP Sujana mengimbau warga untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” pungkasnya. (*)
Reporter: Idam
Redaktur: Rendi Rustandi












