Berita UtamaKabupaten SukabumiNasional

​Terjebak di Dubai, Sempat Terjatuh dari Lantai Dua PMI Asal Sukabumi Korban Dugaan TPPO Meminta Dipulangkan

×

​Terjebak di Dubai, Sempat Terjatuh dari Lantai Dua PMI Asal Sukabumi Korban Dugaan TPPO Meminta Dipulangkan

Sebarkan artikel ini
Yulianti seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat mendapatkan perawatan medis di Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (5/5/2026). INILAHSUKABUMI.COM/DOK YAYASAN RUSAIDA

INILAHSUKABUMI.COM – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Yulianti (30), dikabarkan tertahan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Yulianti yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini terdampar di kantor agen setelah mengalami kecelakaan kerja dan diminta membayar ganti rugi puluhan juta rupiah.

​Yayasan Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) kini tengah melakukan upaya pendampingan intensif untuk memfasilitasi pemulangan korban.

Perwakilan Yayasan Rusaida, Yuyu Marliah, menyatakan bahwa kasus ini membutuhkan koordinasi lintas instansi agar hak-hak korban segera terpenuhi.

Baca juga : Skandal Judi Online di Dinas Bina Marga Jabar Sukabumi : 30 ASN Diduga Terlibat

​”Hasil asesmen kami menunjukkan Yulianti masih berada di kantor agen di Dubai,” ungkap Yuyu kepada wartawan di Sukaraja, Rabu (15/7/2026).

Pihak Yayasan Rusaida terus berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi, hingga Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) KJRI Dubai.

“Untuk penyelesaian status serta proses kepulangan Yulianti ke tanah air,” sambung Yuyu.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Rekrutmen Ilegal

​Kasus ini mencuat setelah suami korban, Firman Saputra (38) melaporkan kondisi istrinya ke Yayasan Rusaida pada 22 Juni 2026.

Berdasarkan laporan asesmen, Yulianti diberangkatkan ke Dubai pada September 2025 melalui seorang perekrut bernama Maemunah.

​Diduga, terdapat manipulasi dokumen agar Yulianti bisa berangkat. Karena persyaratan administrasi tidak lengkap, korban diarahkan menggunakan paspor dengan tujuan kunjungan keluarga, bukan untuk bekerja.

Sesampainya di Dubai, Yulianti bekerja sebagai asisten rumah tangga dan kerap berpindah-pindah majikan.

​Puncak musibah terjadi pada 5 Mei 2026. Saat bekerja di rumah majikan bernama Rasyed Mohamed Sulaiman Mohamed Al-Naqbi, Yulianti mengalami kecelakaan terjatuh dari tangga di lantai dua.

Akibat insiden tersebut, kakinya mengalami pembengkakan serius hingga ia dinyatakan tidak sanggup lagi bekerja.

Baca juga : Penemuan Kerangka di Sagaranten Sukabumi, Pakaian Merah dan Kaus Hitam Jadi Petunjuk Utama

​Syarat Pemulangan yang Memberatkan

​Alih-alih mendapatkan perawatan medis yang layak dan dipulangkan, Yulianti justru diserahkan ke pihak agen. Pihak agen pun memberikan syarat berat kepada keluarga di Sukabumi jika ingin memulangkan korban.

​Agen mensyaratkan kami menyediakan pekerja pengganti atau membayar ganti rugi sebesar Rp40 juta hingga Rp70 juta. Belum lagi biaya tiket yang harus ditanggung sendiri.

“Saya benar-benar tidak tahu lagi harus meminta bantuan kepada siapa. Saya berharap Yayasan Rusaida dapat membantu memulangkan istri saya,” aku Firman dengan nada lirih.

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *