Nasional

Sah! UMK 2026 Naik, Ini Besarannya Setiap Kota-Kabupaten Se-Jabar

×

Sah! UMK 2026 Naik, Ini Besarannya Setiap Kota-Kabupaten Se-Jabar

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi yang dihasilkan AI.
Gambar Ilustrasi yang dihasilkan AI.

INILAHSUKABUMI.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 27 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat. Penetapan tersebut mengikuti seluruh usulan yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa perubahan.

Keputusan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025) kemarin. Dedi menjelaskan, penetapan UMK 2026 dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima dan mempelajari seluruh rekomendasi dari para bupati dan wali kota.

“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diajukan oleh kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” kata Dedi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa keputusan UMK 2026 sepenuhnya mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah. Menurutnya, tidak ada satu pun usulan yang diubah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk kabupaten dan kota, semuanya sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Arahan Pak Gubernur jelas, rekomendasi daerah tidak ada yang diubah,” ujarnya.

Terkait Kota Depok yang mengajukan tiga angka rekomendasi UMK, Kim menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil angka yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok. Usulan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha tidak dijadikan dasar penetapan.

“Serikat pekerja cenderung mengusulkan angka tinggi, sementara Apindo biasanya lebih rendah. Karena itu, kami mengambil usulan dari pemerintah daerah. Hanya Kota Depok yang mengajukan tiga angka, daerah lain satu angka,” jelasnya.

Dengan keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada rekomendasi resmi pemerintah kabupaten/kota. Rincian besaran UMK ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Berikut daftar UMK 2026 di kabupaten dan kota se-Jawa Barat:

  • UMK Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
  • UMK Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • UMK Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
  • UMK Kota Depok: Rp5.522.662
  • UMK Kota Bogor: Rp5.437.203
  • UMK Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • UMK Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  • UMK Kota Bandung: Rp4.737.678
  • UMK Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • UMK Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
  • UMK Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • UMK Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
  • UMK Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
  • UMK Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • UMK Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
  • UMK Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • UMK Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • UMK Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
  • UMK Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • UMK Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • UMK Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  • UMK Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • UMK Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
  • UMK Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
  • UMK Kota Banjar: Rp2.361.777,09
  • UMK Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *