EkonomiNasional

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cairkan JHT Sebelum Pensiun, Ini Syaratnya

×

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cairkan JHT Sebelum Pensiun, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Net
Foto: Net

INILAHSUKABUMI.COM – Momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dan mudik ke kampung halaman. Kondisi tersebut biasanya berdampak pada meningkatnya pengeluaran rumah tangga. Bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pencairan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak dimanfaatkan peserta. Melalui program ini, peserta dapat mencairkan dana meski belum memasuki usia pensiun, dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, peserta juga dapat mengajukan pencairan sebagian sebelum mencapai usia pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan batas maksimal pencairan sebagian JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi Rp15 juta, dari sebelumnya Rp10 juta. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Mei 2025.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan digital bagi peserta, mulai dari pendaftaran, informasi program, pengecekan saldo, pelaporan, pengaduan, hingga pengajuan klaim JHT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Saat ini, ketentuan pencairan JHT masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, peserta tidak harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT, meskipun pencairan sebelum usia pensiun hanya dapat dilakukan secara sebagian.

Syarat utama pencairan sebagian JHT adalah peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dalam program JHT. Peserta yang belum memenuhi masa kepesertaan tersebut tidak dapat mengajukan klaim sebagian. Dokumen yang harus disiapkan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian.

Pencairan sebagian JHT hingga Rp15 juta dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan mengikuti prosedur pengajuan klaim yang tersedia di dalam aplikasi. Sementara itu, untuk pencairan dana di atas Rp15 juta, peserta dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui layanan Lapak Asik.

Selain pencairan sebagian, peserta yang telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap berhak mengajukan klaim JHT secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *