INILAHSUKABUMI.COM – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Linggamanik, RT 04/RW 04, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 07.30 WIB, Jumat (26/12/2025).
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE bernomor polisi F 8720 AY yang dikemudikan Firman Prastia (23), warga Kampung Pamoyanan Kidul, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja. Kendaraan melaju dari arah Warungkiara menuju Palabuhanratu.
Kapolsek Warungkiara AKP R. Panji Setiaji, mengatakan kecelakaan terjadi saat kendaraan melintas di ruas jalan lurus dengan kondisi sedikit menanjak.
“Diduga pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga oleng ke kiri dan menabrak rumah warga. Akibat benturan tersebut, kendaraan terguling dengan posisi ban kanan berada di atas,” ujar Panji kepada inilahsukabumi.com.
Rumah yang tertabrak diketahui milik Keken Dukenah, warga setempat. Dalam peristiwa itu, tidak terdapat korban jiwa maupun luka, baik dari pengemudi maupun penghuni rumah. Namun, kerugian materi ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 juta.
Kapolsek menambahkan, setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat identitas pengemudi dan saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak sebelum digunakan,” pungkas Panji. (*)












