Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Alat Cek Gula Darah Diduga di Murkup, FWS Bakal Laporkan Dinkes ke Polda Jabar

×

Alat Cek Gula Darah Diduga di Murkup, FWS Bakal Laporkan Dinkes ke Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Tantan Suherman

INILAH SUKABUMI  – Forum Warga Sukabumi (FWS) menyoalkan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2025. Forum yang diketuai Tantan Suherman ini mengklaim curiga adanya murk-up anggaran, lantaran pagu harga dinas dan pasaran sangatlah jauh berbeda.

Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) milik pemerintah Kabupaten Sukabumi, pagu anggaran untuk pengadaan BMHP ini sebesar Rp7,3 miliar. Peruntukannnya, yakni sebanyak 19.473 shet alat cek gula darah untuk disebar keseluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Artinya dari pagu anggaran itu, kalau kita rinci setiap satu shetnya seharga Rp376 ribu. Namun kami menemukan adanya dugaan murk-up anggaran di sini,” ujar Tantan Suherman, yang akrab disapa Ahong itu kepada inilahsukabumi.com, Selasa (16/09).

Dugaan murk-up itu, lanjut Ahong, seperti alat yang ditemukan didua Puskesmas dengan merek Sinocare. Harga di pasaran, alat tersebut hanya dibandrol dengan harga sebesar Rp112 ribu.

“Kalau pun mau berbicara keuntungan bagi Penyedia, menurut kami ini tidak wajar. Itukan lebih dari keuntungan. Makanya menurut kami, ini lebih kepada murk-up anggaran,” pungkasnya tegas.

Dengan adanya temuan ini, Ahong menyebut bakal mengadukannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, anggaran yang digunakan ini merupakan APBD Kabupaten Sukabumi sehingga penggunaannya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami akan laporkan ke Polda atas temuan ini. Ini uang rakyat, harus jelas pertanggungjawabannya. Tidak bisa seenaknya,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengklaim bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Penyediaan BMHP pemeriksaan gula darah yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2025 sudah berdasarkan penilaian klasifikasi barang sebagaimana tertuang dalam Keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik,” ungkap Agus Sanusi.

Agus menjelaskan, harga Rp376.000 per paket yang dipersoalkan itu merupakan harga bundling sesuai spesifikasi dalam dokumen perencanaan. “Dalam satu paket terdiri dari strip gula 100 tes, alkohol swab 100 pcs, dan blood lancet 100 tes,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perbandingan harga yang dilakukan oleh pihak luar kerap tidak sebanding atau apple to apple karena spesifikasi barang dan sumber survei berbeda. “Apabila dalam pelaksanaan survei di fasilitas pelayanan kesehatan ditemukan merek yang berbeda dengan data barang yang kami laksanakan, kemungkinan besar itu bersumber dari alokasi anggaran lain yang dilaksanakan secara mandiri oleh UPTD Puskesmas,” singkat Agus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *