Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Longsor Tambang Emas Ilegal di Sukabumi, Satu Pendulang Tewas Tertimbun Tebing

×

Longsor Tambang Emas Ilegal di Sukabumi, Satu Pendulang Tewas Tertimbun Tebing

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi dihasilkan oleh Artificial Intelligence. INILAHSUKABUMI.COM/GEMINI GOOGLE

INILAHSUKABUMI.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, memakan korban jiwa.

Seorang warga berinisial I (60) tewas setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas, Kamis (23/7/2026).

​Selain korban meninggal dunia, insiden tragis ini juga menyebabkan seorang penambang lainnya berinisial M (50) mengalami luka ringan.

Kedua korban diketahui merupakan warga lokal asal Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.

Baca juga : Pengendara Motor Lompat Detik-detik Terakhir, Truk Hantam Warung dan Xenia di Lingkar Selatan Sukabumi

​Kapolsek Lengkong, AKP Awan Ridwan, mengungkapkan peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika para korban bersama warga lainnya mendulang emas di tebing aliran sungai.

Saat para pekerja bersiap meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba tebing di atas mereka runtuh dan menimbun sejumlah penambang.

​”Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan,” ungkap AKP Awan dalam keterangan tertulis diterima InilahSukabumi.com Kamis malam.

​Menanggapi insiden ini, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

Pihak Polres Sukabumi kembali menegaskan agar masyarakat segera menghentikan aktivitas tambang ilegal karena ancaman maut yang sangat tinggi.

Baca juga : Polisi Amankan Lansia di Sukabumi Terkait Dugaan Kasus Asusila terhadap Anak

​”Kegiatan tersebut selain melanggar ketentuan hukum, juga memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” tegas Iptu Ilham.

​Pihak kepolisian mencatat bahwa unsur Forkopimcam bersama Polsek Lengkong sebenarnya sudah memasang spanduk larangan dan sosialisasi di lokasi tersebut.

Usai kejadian, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

​Pihak keluarga korban sendiri menolak proses autopsi dan memilih mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah. Jenazah korban kini telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *