Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Pemuda Sukaraja Tewas Dikeroyok, Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota Ringkus Enam Terduga Pelaku

×

Pemuda Sukaraja Tewas Dikeroyok, Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota Ringkus Enam Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi dihasilkan oleh Artificial Intelligence. INILAHSUKABUMI.COM/GEMINI GOOGLE

INILAHSUKABUMI.COM – Seorang pemuda berinisial AY (24), warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kabupaten Sukabumi, tewas mengenaskan setelah menjadi sasaran pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang.

Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (11/7/2026).

​Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis (9/7/2026) malam.

Diduga, aksi main hakim sendiri ini dipicu oleh tuduhan tindak pidana pencurian yang dilakukan korban. Perkaranya ditangani oleh Polsek Sukaraja.

Baca juga : Empat Hari Hilang, Pria di Sukabumi Ditemukan Mengapung di Sungai Cimunjul

​Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, mengungkapkan Unit 1 Jatanras telah berhasil mengamankan enam terduga pelaku pada Minggu (12/7/2026) sini hari.

Keenamnya yaitu YY (30), RC (23), MH (23), RM (31), MA (23), dan GR (25). Semuanya tercatat penduduk Kecamatan Sukaraja.

​”Para pelaku menjemput korban dan melakukan pemukulan bersama-sama secara bergantian menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan kepala hingga korban tak berdaya,” ungkap Hartono dikutip dari keterangan tertulis Minggu (12/7/2026) malam.

Menurut Hartono, setelah kejadian dugaan pengeroyokan, ​korban AY sempat dilarikan ke RS Hermina sebelum dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH dalam kondisi koma. Namun nyawanya tidak tertolong pada Sabtu (11/7/2026).

​Kronologi dan Penanganan Hukum

​Ayah korban, UQ (54), menjadi saksi mata yang menemukan putranya tergeletak tak sadarkan diri di lokasi kejadian dengan luka di sekujur tubuh.

Baca juga : Pesona Tersembunyi Curug Sarongge, Destinasi Wisata Baru di Sukabumi

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukaraja dengan nomor laporan polisi LP/B/38/VII/2026/SPKT/POLSEK SUKARAJA/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.

​Selain AY, rekan korban berinisial AG (24) juga turut menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka-luka.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus dugaan pencurian yang menyeret nama korban, sementara enam tersangka penganiayaan kini terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 262 KUHP dan Pasal 466 KUHP.

​”Saat ini penyidikan terus berjalan. Kami pastikan proses hukum dilakukan secara profesional,” tutup Hartono.

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *