Kota Sukabumi

​Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Sukabumi Kota Ringkus 6 Pelaku, Salah Satunya TO Paling Diburu

×

​Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Sukabumi Kota Ringkus 6 Pelaku, Salah Satunya TO Paling Diburu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo sedang mengecek sepeda motor barang bukti tersangka pencuri saat konferensi pers di Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026). INILAHSUKABUMI.COM/BUDIYANTO

INILAHSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota meringkus enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan motor di tujuh lokasi berbeda, baik di wilayah kota maupun kabupaten.

Dua pelaku utama yaitu A alias R (41) dan AM (39) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Selain dua pelaku utama, diamankan pula empat warga Kabupaten Cianjur yang diduga sebagai penadah barang hasil curian, masing-masing J alias H (52), S alias T (50), MAS alias A (39), dan YS alias A (42).

​Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif Unit Reaksi Cepat (URC) selama Operasi Jaran Lodaya 2026.

Baca juga : ​Tragedi Berulang di Wisata Air Terjun Sukabumi, Pelajar Tewas di Curug Bibijilan Perum Perhutani

Salah satu dari dua pelaku utama yaitu R alias A yang diamankan merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama diburu kepolisian.

​”Dalam operasi ini, kami mengamankan dua eksekutor lapangan dan empat orang lainnya yang berperan sebagai penadah asal Cianjur. Mereka telah beraksi sejak akhir 2025 hingga Mei 2026,” ungkap Sentot saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Modus Operandi: Tidak Sekadar Parkir, Rumah Pun Disatroni

​Sindikat ini dikenal nekat. Tidak hanya menyasar motor yang terparkir di halaman, para pelaku juga berani masuk ke dalam rumah warga. Berbagai cara mereka lakukan, mulai dari merusak ventilasi hingga mencongkel pintu rumah korban.

​”Pelaku menggunakan kunci letter T yang dimodifikasi. Selain mengambil motor, mereka juga kerap menggasak barang berharga lainnya di dalam rumah korban,” tambah AKBP Sentot.

​Barang Bukti Diamankan

​Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti vital, di antaranya kunci letter T modifikasi dan peralatan pembongkar motor dan enam unit sepeda motor hasil kejahatan.

Selain itu senjata tajam (sajam) dan penutup wajah serta elepon genggam yang digunakan untuk koordinasi jaringan.

Baca juga : ​Stop PLTP di Kawasan Konservasi Gunung Gede Pangrango, FK3I : Simpan Energi untuk Anak Cucu !

​Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, sedangkan pelaku penadahan diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

​Imbauan untuk Warga Sukabumi

​AKBP Sentot mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meremehkan keamanan kendaraan di rumah. Ia menyatakan pihak kepolisian berkomitmen memberantas kejahatan jalanan demi terciptanya rasa aman di Sukabumi.

​”Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat aman. Jangan ragu melapor kepada kepolisian jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” imbau dia.

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *