INILAHSUKABUMI.COM – Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan tindakan asusila berupa masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, kejadian bermula saat korban menaiki bus Transjakarta sepulang beraktivitas dan berdiri bersama penumpang lainnya.
“Awalnya korban tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual,” ujar AKBP Onkoseno dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Beberapa saat kemudian, korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara di dalam bus.
Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain melihat adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lain di dalam bus. Saat itu korban menyadari dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan dua terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKBP Onkoseno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, khususnya di ruang publik dan transportasi umum.
“Keamanan dan kenyamanan di ruang publik merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor,” katanya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi










