INILAHSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (22/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, mengatakan pemusnahan tersebut berasal dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah diputus pengadilan serta tidak lagi menempuh upaya hukum.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah inkracht, baik pidana umum maupun pidana khusus, untuk periode Juni hingga Desember 2025 dengan total 148 perkara,” ujar Hanung kepada inilahsukabumi.com.
Hanung menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, rokok ilegal tanpa pita cukai, hingga barang bukti kejahatan lainnya. Untuk perkara narkotika, Kejari Sukabumi memusnahkan sabu seberat 1.725,08 gram, ganja 231,62 gram, 41 unit telepon genggam, 19 unit timbangan digital, serta lima alat isap (bong).
Sementara itu, barang bukti obat-obatan terlarang yang dimusnahkan meliputi 18.631 butir tramadol, 30.475 butir hexymer, 495 butir alprazolam, dan 50 butir riklona. Selain itu, turut dimusnahkan 28 tas dan dua dompet.
Pada perkara pencurian dan tindak pidana lainnya, Kejari memusnahkan tiga kunci letter T, satu obeng, lima batang besi, 13 senjata tajam, serta 15 potong pakaian. Pemusnahan juga dilakukan terhadap uang palsu berupa rupiah senilai Rp235.500.000, uang asing sebesar 60.000 dolar Amerika Serikat, dan 1.000.000 dolar Kanada. Selain itu, sebanyak 918.920 batang rokok tanpa pita cukai turut dimusnahkan.
“Untuk perkara pidana khusus, di antaranya rokok tanpa cukai dan uang palsu. Pecahan uang palsu rupiah Rp100 ribu dan uang asing pecahan 100 dolar,” jelas Hanung.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Bank Indonesia, BNNK, Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Hanung berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkotika, obat-obatan terlarang, serta tidak mengedarkan atau mengonsumsi rokok ilegal.
“Ini bagian dari penegakan hukum agar masyarakat tidak mengonsumsi sabu, ganja, maupun rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Bogor, Emil, menyatakan penindakan dan edukasi terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan. Di Sukabumi kami bersinergi dengan Kejaksaan Negeri karena tindak pidananya terjadi di wilayah ini,” ujarnya.
Emil menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus ditingkatkan guna memastikan rokok yang beredar merupakan rokok legal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami mengimbau para pedagang agar hanya menjual rokok legal yang dilengkapi pita cukai. Menjual rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana dan akan dikenakan sanksi hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi












