Kota Sukabumi

​Dua ASN Pemkot Sukabumi Disanksi, Satu Dipecat Akibat Bolos Kerja, Satu Lagi Terjerat Korupsi

×

​Dua ASN Pemkot Sukabumi Disanksi, Satu Dipecat Akibat Bolos Kerja, Satu Lagi Terjerat Korupsi

Sebarkan artikel ini
Demonstran GMNI menggeruduk Balai Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin, Kecamatan Cikole, Selasa (20/1/2026). INILAHSUKABUMI.COM/BUDIYANTO

INILAHSUKABUMI.COM – Dua aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi pada tahun 2026 ini mendapatkan sanksi kedisiplinan. Satu orang diberhentikan dan satu lainnya diberhentikan sementara.

“Ada satu yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah kepada awak media di Gedung Juang 45, Senin (6/7/2026).

Di Gedung Juang, Kepala BKPSDM menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan 102 ASN yang terdiri atas pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi PNS.

Baca juga : Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Ajak ASN Bersatu dan Berjuang Demi Kepentingan Rakyat

Sedangkan, lanjut Taufik, untuk satu ASN lainnya mendapatkan sanksi pemberhentian sementara. Hal ini karena yang bersangkutan tersangkut perkara dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) yang belum inkrah.

“Saat ini statusnya pemberhentian sementara,” ujar dia.

Taufik menambahkan, terkait perkara Tipikor, karena kejahatan jabatan berapapun hukumannya setelah inkrah (berketetapan hukum tetap) diberhentikan.

“Saat ini masih melakukan upaya hukum banding, nunggu inkrah dulu,” tambah dia.

Sebelumnya Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk bersatu dan bersama-sama berjuang demi kepentingan rakyat.

“Itu yang saya tekankan. Kita lihat nanti lima tahun kepemimpinan saya seperti apa hasilnya. Karena saya akan mengajak bersama-sama untuk membangun Kota Sukabumi,” ungkap Ayep kepada awak media di Gedung Juang 45, Senin (6/7/2026) sore.

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *