Nasional

Dugaan ​Korupsi Jembatan Duplikasi Pamuruyan Sukabumi, Negara Rugi Rp9,8 Miliar

×

Dugaan ​Korupsi Jembatan Duplikasi Pamuruyan Sukabumi, Negara Rugi Rp9,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi jembatan duplikasi (Jadup) Pamuruyan di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mulai difungsikan sejak Kamis (4/6/2026). INILAHSUKABUMI.COM/IDAM

INILAHSUKABUMI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengantian Jembatan Cipamuruyan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Jembatan tersebut dikenal masyarakat sebagai proyek jembatan duplikasi (Jadul) Pamuruyan atau Cipamuruyan yang berlokasi di ruas jalan nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di perbatasan Kecamatan Cibadak dengan Kecamatan Nagrak.

Kasus yang menyeret dana APBN tahun 2022 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,84 miliar.

​Dua tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar tersebut adalah S, seorang PNS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AH, pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta dari pihak swasta.

Baca juga : Habiskan Anggaran Rp18,4 Miliar, Empat Tahun Jembatan Pamuruyan Masih Mangkrak

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka dilakukan dengan memanipulasi laporan progres pekerjaan.

​”Laporan fisik proyek dicatat telah mencapai 85,50 persen, sehingga dilakukan pembayaran sebesar Rp14,23 miliar. Padahal, dari hasil perhitungan ahli konstruksi, fisik yang terpasang sebenarnya hanya 23,96 persen,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar di Bandung, Selasa (30/6/2026).

​Modus Mark-Up dan Manipulasi Dokumen

​Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat, menambahkan bahwa tersangka AH diduga menggunakan perusahaannya sebagai kendaraan untuk memenangkan tender dengan memanipulasi dokumen personel.

Sementara tersangka S, selaku PPK, terbukti membiarkan penyimpangan tersebut dan tetap melakukan pembayaran meski progres di lapangan tidak sesuai.

​Selain itu, penyidik menemukan bukti bahwa tersangka S menerima fee sebesar Rp15 juta setiap kali melakukan pengawasan, dengan total uang yang diterima mencapai Rp120 juta untuk kepentingan pribadi.

​Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 42 saksi dan tiga ahli. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk uang tunai Rp1,12 miliar serta berbagai dokumen kontrak dan lelang proyek.

Baca juga : ​Jembatan Duplikasi Pamuruyan Cibadak Mulai Difungsikan, Urai Kemacetan Jalur Sukabumi-Bogor?

​Status Hukum dan Kelanjutan Proyek

​Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

​”Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan,” tegas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Muhammad Wafdan.

​Meski proyek ini tersandung kasus korupsi, Polda Jabar memastikan bahwa Jembatan Cipamuruyan tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pembatasan tertentu.

Pemasangan struktur baja yang sebelumnya terbengkalai kini telah diselesaikan menggunakan anggaran berbeda setelah dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak pelaksana jalan nasional.

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *