Nusantara

Skandal Judi Online di Dinas Bina Marga Jabar Sukabumi : 30 ASN Diduga Terlibat

×

Skandal Judi Online di Dinas Bina Marga Jabar Sukabumi : 30 ASN Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini
​Kasubbag TU Dinas BMPR Jabar Wilayah Pelayanan II, Dola Adrena Iskandar memberikan keterangan kepada awak media selesai menerima demonstran di Kantor Dinas BMPR Jabar Wilayah Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Selasa (14/7/2026). INILAHSUKABUMI.COM/BUDIYANTO

INILAHSUKABUMI.COM – Sebanyak lebih dari 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II, diduga terlibat dalam praktik judi online (judol).

​Kasus ini mencuat setelah puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sukabumi (FKMASI) menggelar demonstrasi di kantor UPTD tersebut, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Selasa (14/7/2026).

​Kasubbag TU Dinas BMPR Jabar Wilayah Pelayanan II, Dola Adrena Iskandar, membenarkan adanya puluhan pegawai yang terindikasi bermain judi online.

“Lebih dari 30 orang yang terduga, terdiri dari berbagai jenis ASN, termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Dola kepada awak media selesai menemui massa aksi.

Baca juga : Oknum ASN Diduga Terlibat Judol, Mahasiswa Demonstrasi di Dinas BMPR Jawa Barat Wilayah Sukabumi

​Meski demikian, Dola menyatakan bahwa aktivitas kedinasan di lingkup dinasnya sejauh ini masih berjalan normal dan tidak terganggu oleh persoalan tersebut.

Saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi dan hasil pemeriksaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat Provinsi Jawa Barat terkait sanksi yang akan diberikan.

​”Kami menunggu jenis hukuman apa yang akan diterapkan oleh BKD terhadap mereka. Kami tidak bisa mendahului wewenang tersebut,” ucap Dola.

​Ketua FKMASI, Hamdan Maulana Hamid saat berorasi di depan massa mahasiswa saat demonstrasi di Kantor Dinas BMPR Jawa Barat Wilayah Sukabumi di Jalan, Kota Sukabumi, Selasa (14/7/2026). INILAHSUKABUMI.COM/BUDIYANTO

Tudingan Perputaran Uang Rp800 Juta

​Ketua FKMASI, Hamdan Maulana Hamid, menilai keterlibatan puluhan ASN dalam judi online telah mencederai integritas dan kepercayaan publik.

Ia bahkan menduga perputaran uang yang digunakan para oknum tersebut untuk berjudi mencapai angka Rp800 juta.

​”Ini mencoreng integritas institusi. Kami mendesak adanya transparansi data mengenai jumlah pasti dan identitas oknum yang terlibat. Jika data ini tidak dibuka, maka angka Rp800 juta hasil kajian kami bisa dianggap valid,” kata Hamdan.

Ia menambahkan keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengawal penanganan kasus ter­sebut. Data kepegawaian bukan merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Kami mendukung penuh program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberantas judi online di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu, kami mendesak instansi-instansi terkait untuk melakukan sanksi tegas jika ada ASN yang terbukti terlibat praktik judol,” kata Hamdan.

​Menanggapi tuntutan tersebut, Dola mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan angka Rp800 juta yang dilontarkan mahasiswa.

Baca juga : Cegah Kenakalan Pelajar, Satpol PP Sukabumi “Turun Gunung” ke Sekolah-sekolah di Warungkiara

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPTD belum bisa membuka data oknum ASN secara detail karena kewenangan tersebut berada di pucuk pimpinan.

​Dola mengklaim bahwa pihak UPTD sebenarnya telah melakukan upaya preventif berupa imbauan larangan judi online kepada seluruh pegawai sejak jauh hari.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat Wilayah Pelayanan Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, digeruduk puluhan massa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sukabumi (FKMASI), Selasa (14/7/2026) siang.

Aksi massa ini mengusung berbagai permasalahan, selain persoalan jalan provinsi juga menyangkut dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas BMPR dalam praktik judi online (judol).

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *