INILAHSUKABUMI.COM – Motif pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan perkebunan jati PT IBP, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/7/2026) mulai terpecahkan.
Setelah pelaku H alias Delon (42) diciduk pada Rabu (15/7/2026) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten di wilayah Kecamatan Sagaranten.
Penangkapan tersangka hanya dalam waktu kurang 24 jam setelah identitas korban terungkap seorang perempuan berinisial EM (33) warga Kecamatan Curugkembar.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian menjelaskan hasil penyidikan dugaan pembunuhan di kawasan perkebunan jati tidak jauh dari penemuan jasad korban pada Selasa (29/6/2026) sekitar pukul 22:00 WIB.
Baca juga : Kasus Stunting di Bantargadung Sukabumi Naik, Januari sampai Juli 2026 Tambah 18
Pelaku H melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban menggunakan botol kaca dan batu pada bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.
“Modus kejahatan ini berawal dari adanya perselisihan terkait masalah uang,” ungkap Samian dikutip InilahSukabumi.com dari siaran pers Humas Polres Sukabumi, Jumat (17/7/2026).
“Penyidik masih terus mendalami motif pelaku secara menyeluruh guna melengkapi proses pembuktian agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh,” sambung dia.
Sebelum terjadi tindakan kekerasan, lanjut Samian, keduanya yang sudah saling kenal berjanjian di salah satu tempat. Selanjutnya keduanya menumpang sepeda motor menuju kawasan perkebunan jati sekitar pukul 20:00 WIB.
Baca juga : Update : Kerangka Manusia di Sagaranten Sukabumi Korban Pembunuhuan, Terduga Pelaku ‘Delon’ Ditangkap Polisi

Penyelidikan Scientific Crime Investigation
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kombinasi metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan penyelidikan konvensional. Polisi melakukan pemeriksaan saksi secara maraton, patroli siber, hingga analisis barang bukti di lapangan.
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya pecahan botol kaca, batu, pakaian korban dan pelaku, ponsel korban, hingga sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang sempat digadaikan oleh pelaku.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol kaca, batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban, pakaian pelaku.
Berikutnya satu unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang sempat dikuasai dan digadaikan oleh pelaku, serta perhiasan milik korban.
Baca juga : Penemuan Kerangka di Sagaranten Sukabumi, Pakaian Merah dan Kaus Hitam Jadi Petunjuk Utama
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) dan/atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Samian mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum dan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan agar tindakan kekerasan serupa tidak terulang di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Redaktur : Budiyanto












