Berita Utama

Dana CSR Disoal, Komisi II DPRD Sukabumi Bakal Panggil PTPN Cibungur

×

Dana CSR Disoal, Komisi II DPRD Sukabumi Bakal Panggil PTPN Cibungur

Sebarkan artikel ini
TEGAS: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita akan memanggil Manajemen PTPN Cibungur untuk dimintai klarifikasi secara terbuka terkait pelaksanaan CSR di wilayah Warungkiara. FT: ISTIMEWA
TEGAS: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita akan memanggil Manajemen PTPN Cibungur untuk dimintai klarifikasi secara terbuka terkait pelaksanaan CSR di wilayah Warungkiara. FT: ISTIMEWA

INILAHSUKABUMI.COM – Minimnya realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cibungur di Kecamatan Warungkiara mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Komisi II DPRD menilai pelaksanaan CSR perusahaan tersebut belum transparan dan belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa perusahaan tidak seharusnya hanya menikmati keuntungan dari pemanfaatan lahan dan sumber daya alam tanpa diimbangi tanggung jawab sosial kepada masyarakat desa yang terdampak langsung.

CSR itu bukan formalitas dan bukan janji kosong di atas kertas. Ini kewajiban hukum dan moral perusahaan. Jika masyarakat tidak merasakan manfaatnya, berarti ada yang salah,” tegas Hamzah Gurnita saat dihubungi inilahsukabumi.com, Selasa (7/1/2026).

Hamzah mengungkapkan, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menerima banyak aduan dari kepala desa dan warga di Kecamatan Warungkiara. Aduan tersebut mencakup kerusakan infrastruktur jalan yang dibiarkan puluhan tahun hingga tidak adanya program pemberdayaan ekonomi masyarakat, meskipun PTPN Cibungur telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan ketimpangan serius antara dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat dengan kontribusi sosial perusahaan. Aktivitas perkebunan apalagi sawit dinilai memberi beban lingkungan yang signifikan, namun tidak diimbangi dengan pelaksanaan CSR yang berkelanjutan.

“Dampaknya jelas ada dan keuntungannya besar, tetapi tanggung jawab sosialnya sangat minim. Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan memanggil Manajemen PTPN Cibungur untuk dimintai klarifikasi secara terbuka terkait pelaksanaan CSR di wilayah Warungkiara.

“Kami akan memanggil pihak perusahaan. Jika terbukti lalai, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas sesuai kewenangan, termasuk evaluasi perizinan hingga pelaporan ke instansi berwenang,” kata Hamzah.

Hamzah menambahkan, pelaksanaan CSR seharusnya diarahkan pada pembangunan berkelanjutan, seperti pembinaan koperasi, penguatan UMKM, pengembangan kebun plasma bagi masyarakat, serta peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi warga lokal.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban CSR telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 05 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Program Kemitraan Badan Usaha (TJSPKBL). Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Pemerintah daerah harus tegas menagih kewajiban CSR, jangan sampai desa hanya menjadi penonton sementara dampak sosial dan lingkungan terus ditanggung masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN Cibungur belum juga memberikan keterangan terkait pelaksanaan program CSR ini. (Adv)

Reporter: Karimullah

Redaktur: Rendi Rustandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *