INILAHSUKABUMI.COM – Setelah persoalan minimnya realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cibungur mencuat ke publik, kini perusahaan pelat merah tersebut kembali diterpa persoalan serius. Dugaan pelanggaran prosedur hukum muncul dalam pemasangan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN (Persero) yang melintasi wilayah Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan penelusuran inilahsukabumi.com, pemasangan SUTET tersebut telah berlangsung sejak tahun 2002 melalui kerja sama antara PLN dan PTPN Cibungur. Namun hingga kini, dasar hukum kerja sama tersebut dinilai tidak pernah dijelaskan secara utuh, khususnya terkait status dan legalitas tanah yang dilintasi jaringan listrik bertegangan tinggi tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Ubrug, Akhmad Taufik, mengungkapkan bahwa sejak awal proyek SUTET sudah menyisakan persoalan hukum. Ia menilai tidak adanya kejelasan legalitas tanah menjadi cacat prosedur yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam proyek strategis nasional.
“Pemasangan SUTET ini sejak awal sudah bermasalah. Dari tahun 2002 dipasang, tetapi dasar hukumnya tidak pernah jelas, khususnya di wilayah Desa Ubrug dan umumnya Kecamatan Warungkiara,” tegas Akhmad Taufik kepada wartawan.
Kecurigaan semakin menguat ketika pada pertengahan tahun 2025, pihak PLN justru mendatangi Pemerintah Desa Ubrug untuk meminta surat keterangan tidak sengketa. Ironisnya, permintaan tersebut dilakukan setelah transaksi antara PLN dan PTPN Cibungur selesai dilakukan.
Akhmad mengaku telah melihat langsung bukti transaksi tersebut. Dalam dokumen yang dibacanya, tercantum tanggal transaksi pada 2 Desember 2024. Namun, setelah transaksi rampung, barulah PLN meminta surat keterangan tidak sengketa dari desa.
“Saya membaca langsung bukti surat transaksi itu. Tertulis jelas tanggal 2 Desember 2024. Tapi anehnya, setelah transaksi selesai, baru PLN datang ke desa meminta surat keterangan tidak sengketa. Ini terbalik dan ngaco,” ujarnya dengan nada keras.
Menurut Akhmad, secara hukum PLN semestinya memastikan status tanah terlebih dahulu dengan melibatkan kepala desa sebelum melakukan transaksi apa pun. Apalagi, tanah yang menjadi objek transaksi tersebut diketahui tengah berada dalam pusaran konflik hukum yang belum sepenuhnya selesai.
“Kalau mau transaksi, itu wajib diteliti dulu legalitas tanahnya. Datang ke kepala desa, pastikan tanah tidak sengketa, baru transaksi. Ini malah transaksi dulu, setahun kemudian minta surat. Ini jelas melanggar aturan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Akhmad menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek kerja sama PLN dan PTPN tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menyebutkan, Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi pada 1 Januari 2016 telah memutuskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Natadipura, dengan akar legalitas yang merujuk pada putusan pengadilan tahun 1986.
“Putusan pengadilan sudah ada. Ahli waris Natadipura memiliki bukti-bukti sah. Bahkan saat ini mereka sedang menjalani proses gugatan peralihan hak BPHTB di Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi. Tapi anehnya, dalam transaksi tahun 2024 itu, kepala desa sama sekali tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku hadir langsung saat mendampingi Kepala Desa Ubrug ketika pihak PLN meminta tanda tangan surat keterangan tidak sengketa. Dalam kesempatan tersebut, Akhmad secara tegas menyarankan agar surat tersebut tidak ditandatangani.
“Saya bilang ke Pak Kades, jangan ditandatangani. Waktu transaksi saja desa tidak dilibatkan, sekarang malah diminta tanda tangan. Ini jelas bermasalah dan berpotensi menjerumuskan,” tegasnya.
Keanehan lain terungkap dari nilai transaksi antara PLN dan PTPN Cibungur yang disebut mencapai Rp2,7 miliar. Namun, dalam dokumen transaksi tersebut, luas lahan yang menjadi objek pembayaran justru tidak dicantumkan secara rinci dan jelas.
“Nilainya Rp2,7 miliar, tapi luas tanahnya tidak ditentukan. Ini transaksi model apa? Sangat janggal dan patut diduga sarat pelanggaran,” pungkas Akhmad.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) maupun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cibungur belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kejanggalan transaksi, legalitas tanah, serta permintaan surat keterangan tidak sengketa yang dilakukan belakangan.
“Kami hanya ingin proses hukum dan administrasi dijalankan secara benar dan transparan, agar tidak merugikan masyarakat Desa Ubrug,” tutupnya. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi












