INILAHSUKABUMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama pada masa tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji. Saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tahap tersebut, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut. Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu poin utama yang disorot Pansus Angket Haji DPR RI adalah pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi










