INILAHSUKABUMI.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Seorang pemuda berinisial R (20), warga Kecamatan Cisaat, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Jumat, 9 Januari 2026, di sebuah tempat penyewaan permainan konsol di wilayah Cisaat. Penindakan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan polisi sejak menerima laporan dari keluarga korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin, menjelaskan bahwa laporan resmi diterima pihak kepolisian sekitar satu pekan sebelum penangkapan dilakukan. Sejak saat itu, penyidik langsung mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung guna mengungkap peristiwa tersebut.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami segera melakukan penyelidikan secara mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup, kami mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ujar AKP Sujana dikutip dari sukabumiupdate.com, Sabtu (10/1/2026).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi satu kali. Terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan melanggar hukum itu sebanyak dua kali. Aksi terakhir diduga terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu penginapan.
Penyidik mendalami modus yang digunakan pelaku, yang diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban hingga akhirnya korban berada dalam situasi yang tidak berdaya. Pendekatan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Saat ini, R telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan serta perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sujana menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, serta berpihak pada perlindungan korban,” tegasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi












