INILAHSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial RN (25) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam distribusi obat keras ilegal itu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Terminal Lama Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 850 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan RN di kawasan Cemerlang, Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
“Dari hasil penggeledahan, kami kembali menemukan satu kantong plastik berisi 2.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl,” ujar AKP Tenda kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Selain ribuan butir obat keras ilegal, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.
Menurut Tenda, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Dari hasil pemeriksaan awal, RN mengakui memperoleh ribuan butir Tramadol dari seseorang berinisial Y untuk kemudian dijual kembali di wilayah Sukabumi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, peredaran obat keras terbatas ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dampaknya yang sangat meresahkan masyarakat.
“Peredaran obat keras ilegal ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama.
“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi












