INILAHSUKABUMI.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, mengungkapkan hak angket bukanlah instrumen politik yang “haram” dan merupakan hak konstitusional dilindungi undang-undang, termasuk UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan tata tertib DPRD.
”Ini bukan barang yang haram. Hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat adalah instrumen yang dilindungi aturan,” ungkap Rojab kepada awak media setelah menerima sejumlah perwakilan massa Aksi 2626 di gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (3/6/2026).
“Sebagai pimpinan, saya tidak dalam posisi mendukung atau menolak, namun saya siap memfasilitasi sepanjang mekanismenya terpenuhi,” sambung politikus dari PDI Perjuangan itu.
Syarat Administrasi: Minimal 5 Anggota dari Lintas Fraksi
Rojab memaparkan, mekanisme pengajuan hak angket memiliki rambu-rambu yang jelas. Berdasarkan tata tertib DPRD Kota Sukabumi, usulan harus didukung oleh minimal lima anggota dewan yang berasal dari lebih dari satu fraksi.
Baca juga : Aksi 2626 Berujung Vandalisme di Gedung DPRD Sukabumi, Massa Kecewa Janji Dewan Tak Ditepati
Terkait informasi yang beredar menyebutkan tujuh anggota DPRD dari tiga fraksi telah menandatangani pernyataan dukungan untuk pengajuan hak angket.
”Sudah sangat bisa. Sudah melebihi syarat. Jadi, jika memang sudah memenuhi syarat formal, mengapa tidak segera ditunjukkan dokumen resminya?” tanya Rojab.
Ia menambahkan, nantinya dokumen tersebut harus memuat alasan dan tujuan yang jelas, apakah akan menggunakan hak interpelasi untuk meminta pertanggungjawaban kebijakan, atau hak angket untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap persoalan tertentu.
Menepis Isu Pemakzulan
Dalam kesempatan tersebut, Rojab juga meluruskan persepsi publik mengenai tujuan hak angket. Ia menegaskan bahwa instrumen ini tidak serta-merta ditujukan untuk pemakzulan Wali Kota.
”Hak interpelasi itu fokus pada kebijakan yang meresahkan. Kalau hak angket, sifatnya penyelidikan yang lebih mendalam untuk menggali fakta. Sampai saat ini, kami belum tahu objek penyelidikannya apa, karena itu bergantung pada materi yang diajukan fraksi pengusul,” jelas dia.
Langkah Selanjutnya Konsultasi ke Kemendagri
Mengingat penggunaan hak angket masih tergolong jarang di tingkat daerah, pimpinan DPRD berencana melakukan konsultasi teknis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) begitu syarat administratif resmi diajukan.
Mengenai desakan aktivis agar anggota dewan menandatangani pakta integritas, Rojab menilai hal tersebut belum diperlukan saat ini. Ia menekankan bahwa proses politik memiliki tahapan yang harus dilalui sebelum sampai ke forum paripurna.
”Nanti di paripurna, masyarakat bisa melihat secara terbuka bagaimana sikap politik masing-masing anggota dewan terhadap usulan ini. Jika ditolak, publik sendiri yang akan menilai,” pungkas Rojab.
Fokus Pemakzulan Wali Kota Sukabumi
Informasi InilahSukabumi.com penggunaan hak angket DPRD Kota Sukabumi bergulir setelah massa Aksi 2626 yang berdemonstrasi di Balai Kota Sukabumi pada Selasa (2/6/2026) dengan salah satu tuntutannya yaitu pemakzulan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki
Setelah berdemonstrasi di Balai Kota Sukabumi, massa Aksi 2626 menggeruduk gedung DPRD. Di gedung wakil rakyat tersebut, massa aksi menuntut anggota DPRD Kota Sukabumi menandatangani dukungan hak angket pemakzulan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.
Baca juga : Viral Demonstrasi Forum RTRW di Balai Kota Sukabumi, Koordinator Aksi 2626 Angkat Bicara
Hingga Selasa malam, sebanyak 7 anggota DPRD Kota Sukabumi dari 3 Fraksi sudah menandatangani dukungan untuk hak angket, yaitu PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
“Saat ini fokus pada hak angket dalam rangka pemakzulan Wali Kota Sukabumi, dan sudah tujuh anggota DPRD dari tiga fraksi yang sudah menandatangani, tinggal menunggu beberapa fraksi lainnya,” kata Koordinator Aksi 2626, Mauly Fahlevi Prawira kepada awak media di gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026) malam.
Redaktur : Budiyanto












