INILAHSUKABUMI.COM – Seorang pria ES (48) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan R (53) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikole di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kamis (25/5/2026) sore.
R seorang perempuan warga Kabupaten Bogor ditemukan meninggal dunia akibat tindakan kekerasan di salah satu kamar Hotel Sinar Rejeki, Jalan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (24/6/2026) siang.
Kepala Polsek Cikole, Kompol Ma’ruf Murdianto, mengungkapkan penangkapan terduga pelaku setelah pihak kepolisian menerima laporan keluarga korban pada Rabu (25/6/2026) yang dilanjutkan penyelidikan secara intensif.
“Penemuan mayat yang diduga ada unsur kekerasan di hotel, alhamdulillah dalam waktu satu kali 24 jam kami bisa mengungkap dan mengamankan terduka pelakunya,” ungkap Ma’ruf kepada awak media di Kantor Polsek Cikole, Jumat (26/6/2026).
Baca juga : Misteri Tamu Hotel di Sukabumi Ditemukan Meninggal Tanpa Identitas, Polisi Ungkap Kondisi Korban
“Terduga pelaku diamankan di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Rencananya pelaku hari ini akan berangkat ke Bengkulu,” sambung perwira menengah yang sempat bertugas Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota.
Motif Sementara Korban Kesal kepada Pelaku
Saat ini, ia melanjutkan, pihak Unit Reskrim Polsek Cikole masih melakukan penyelidikan maupun penyidikan kepada terduga pelaku agar kasusnya menjadi terang. Untuk sementara hasil pemeriksaan motifnya korban kesal kepada pelaku.
“Korban kesal dan terjadi pertengkaran. Hingga puncaknya terduga pelaku diduga mencekik korban yang saat itu posisinya telungkup. Kejadiannya Selasa pagi,” ujar Ma’ruf.
“Pelaku langsung meninggalkan kamar dan mengunci pintunya. Selain itu pelaku membawa tas milik korban yang berisi dompet, kartu identitas dan handphone,” sambung dia.
Menurut Ma’ruf, keduanya berasal dari wilayah Bogor yang awalnya berencana pergi ke Palabuhanratu dengan menumpang moda transportasi kereta api ke Sukabumi. Namun karena kemalaman, akhirnya keduanya menginap di salah satu hotel dekat Stasiun Sukabumi.
“Hubungan keduanya masih berpacaran sudah setahun, status keduanya janda dan duda,” kata dia.
Baca juga : Warga Cikareo Digegerkan Temuan Mayat Pria Penuh Luka di Jalan Cemerlang Sukabumi
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 459 KUHP baru (Undang-undang Nomor 1 tahun 2023) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Diberitakan sebelumnya, perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kamar hotel Sinar Rejeki, Jalan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (23/6/2026) akhirnya teridentifikasi berinisial R berusia 53 tahun warga Kabupaten Bogor.
Penyebab kematian, berdasarkan hasil otopsi tim dokter forensik RSUD Syamsudin SH pada Rabu (24/6/2026) ditemukan adanya indikasi kuat tindakan kekerasan tumpul pada area leher korban.
Redaktur : Budiyanto










