Kabupaten Sukabumi

​Dugaan Asusila Anak di Warungkiara Sukabumi, Polisi : Libatkan Tiga Terlapor di Bawah Umur

×

​Dugaan Asusila Anak di Warungkiara Sukabumi, Polisi : Libatkan Tiga Terlapor di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi dihasilkan oleh Artificial Intelligence. INILAHSUKABUMI.COM/GEMINI GOOGLE

INILAHSUKABUMI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi tengah mengusut dugaan tindak asusila yang menimpa seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban maupun terlapor, kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

​Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi pada Senin, 22 Juni 2026. Hingga saat ini, penyidik telah bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

​”Kami sudah meminta keterangan dari anak dan pelapor. Selain itu, kami juga telah memfasilitasi pelaksanaan visum et repertum di RSUD Palabuhanratu dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian,” ungkap Iptu Dudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026).

Baca juga : Warga Nagrak Sukabumi Demonstrasi ke Pengembang Perumahan, Massa Aksi : Bapak Aing Tulungan !

​Berdasarkan laporan yang masuk, dugaan tindak asusila tersebut dilakukan oleh tiga orang anak laki-laki dengan lokasi kejadian di kawasan perkebunan di wilayah Warungkiara.

Iptu Dudi menegaskan, penyidik saat ini sedang fokus mengumpulkan alat bukti tambahan dan keterangan saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

​”Dalam waktu dekat, pihak yang dilaporkan akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Dudi yang sebelumnya bertugas di Polres Cianjur.

“Setelah pemeriksaan saksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung dia.

Penanganan Anak Penuh Kehati-hatian

​Menanggapi kasus sensitif yang melibatkan anak-anak ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pihaknya berkomitmen untuk menjunjung tinggi regulasi perlindungan anak yang berlaku dalam setiap tahapan penyidikan.

​”Kami berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Karena perkara ini melibatkan anak-anak, kami menanganinya dengan sangat serius dan hati-hati sesuai dengan regulasi perlindungan anak,” jelas AKBP Samian.

Baca juga : Siapa Pelempar Bakso Isi Sabu ke Lapas Sukabumi ? Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

​Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi hingga saat ini terus bekerja intensif guna mengungkap fakta di lapangan demi memberikan keadilan bagi pihak korban.

Reporter: Karimullah

Redaktur: Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *