Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Update Perkara Anak Laki-laki Meninggal di Jampangkulon Sukabumi, Ayah Kandung Siap Disidang

×

Update Perkara Anak Laki-laki Meninggal di Jampangkulon Sukabumi, Ayah Kandung Siap Disidang

Sebarkan artikel ini
Sejumlah petugas menggiring tersangka AS ke dalam mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/6/2026). INILAHSUKABUMI.COM/DOK : A.SOMANTRI

INILAHSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak laki-laki berusia 13 tahun di Jampangkulon hingga meninggal dunia.

Tersangkanya AS (38) warga Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Kini, tersangka AS resmi mendekam di Lapas Warungkiara, Kamis (25/6/2026) untuk menjalani penahanan lanjutan sambil menunggu persidangan.

​Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengungkapkan pelimpahan ini menandai peralihan tanggung jawab penahanan dari penyidik Polres Sukabumi ke pihak Kejaksaan.

​”Pada hari ini, Kamis 25 Juni 2026, kami telah menerima penyerahan tersangka AS beserta barang bukti dalam perkara dugaan penelantaran anak yang mengakibatkan korban berinisial NS meninggal dunia,” ungkap Tumpal kepada awak media di Kejari Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak.

Baca juga : Ibu Tiri Diduga Penganiaya Anak 13 Tahun di Jampangkulon Sukabumi Segera Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

​Kronologi Perkara

Berdasarkan berkas perkara, korban NS sempat tinggal bersama tersangka dan istri barunya sejak tahun 2023 setelah orang tuanya bercerai. Korban sempat dititipkan di Pondok Pesantren Darul Ma’arif pada November 2025.

​Saat pulang ke rumah pada 3 Februari 2026, kondisi fisik korban dilaporkan terus menurun hingga harus dilarikan ke RSUD Jampang Kulon pada 19 Februari 2026. Namun nahas, nyawa NS tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.

Ancaman Hukuman Berat

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga pasal alternatif untuk menjerat tersangka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak nanti.

​”Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 428 tentang penelantaran yang menyebabkan kematian, Pasal 77B tentang perlakuan salah terhadap anak, dan Pasal 49 UU KDRT terkait penelantaran lingkup rumah tangga. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” jelas Abram.

​Jaksa juga telah menerima sejumlah barang bukti elektronik yang menjadi pendukung kuat dalam berkas perkara, termasuk handphone milik tersangka dan bukti percakapan digital.

Saat ini, Kejari Sukabumi tengah merampungkan administrasi agar perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak.

​Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya tindak penganiayaan, pihak Kejari memilih untuk menunggu proses pembuktian di depan persidangan.

Tersangka AS diketahui telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 29 April 2026 dan bersikap kooperatif selama proses penyerahan tahap II ini.

Baca juga : Ini Pengakuan NS, Bocah Asal Jampangkulon Sebelum Meninggal Dunia

Pengakuan Anak Sebelum Meninggal

Diketahui sebelumnya, perkara dugaan penelantaran oleh ayah kandung dan tindakan kekerasan oleh ibu tiri terhadap anak berusia 13 tahun, terungkap dari pengakuan korban sebelum meninggal dunia.

Pengakuan mengejutkan disampaikan anak berinisial NS warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, sebelum meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).

Pengakuan tersebut disampaikan korban saat menjalani perawatan medis di RSUD Jampangkulon dan terekam dalam video yang kini viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat terbaring lemah dengan sejumlah luka di tubuhnya, termasuk luka lebam di bagian wajah dan luka bakar di paha kiri. Kondisi korban saat itu memicu perhatian masyarakat setelah video tersebut tersebar luas.

Reporter : Idam

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *