Wisata

Status Lahan Masih “Gantung”, Perbaikan Jalan Pariwisata Pondok Halimun di Sukabumi Terancam Molor?

×

Status Lahan Masih “Gantung”, Perbaikan Jalan Pariwisata Pondok Halimun di Sukabumi Terancam Molor?

Sebarkan artikel ini
Umar Hadikusuma Manager Kebun Gedeh, PTPN 1 Regional 2. INILAHSUKABUMI.COM/BUDIYANTO

INILAHSUKABUMI.COM – Akses utama menuju kawasan wisata unggulan Pondok Halimun di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, kini kondisinya memprihatinkan.

Jalan yang menjadi urat nadi pariwisata di kaki Gunung Gede Pangrango lereng selatan tersebut mengalami kerusakan cukup parah, namun hingga kini belum mendapatkan perbaikan signifikan.

​Usut punya usut, kendala utama perbaikan infrastruktur tersebut terletak pada status kepemilikan lahan yang ternyata masih dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2 (sebelumnya PTPN VIII Goalpara).

​Manager Kebun Gedeh PTPN 1 Regional 2, Umar Hadikusuma, membenarkan bahwa badan jalan tersebut berdiri di atas lahan milik perusahaan. Menurutnya, meskipun jalan itu rutin digunakan masyarakat dan wisatawan, secara legalitas masih menjadi aset perusahaan.

Baca juga : Jalan ke Pondok Halimun Rusak Parah Bertahun-tahun, Pemkab Sukabumi Ungkap Kendala Lahan

​”Jalan itu areanya masih masuk ke lahan PTPN. Selama kerjasama belum diperbaharui atau belum resmi, maka jalan tidak bisa diperbaiki terlebih dahulu karena harus ada aspek legalitas dari perusahaan,” ungkap Umar usai diskusi “Save Sukabumi Utara Jilid 3″ di Kosim Farm Venturer, Desa Perbawati, Sabtu (27/6/2026).

​Umar menjelaskan, sebenarnya sudah pernah ada kerja sama antara PTPN dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi sejak tahun 1997. Namun, kontrak kerja sama tersebut telah berakhir dan saat ini kedua pihak sedang menyusun draf pembaruan perjanjian.

​”Bila sudah ada kerja sama PTPN dengan Pemkab Sukabumi, baru bisa dilakukan perbaikan atau pembenahan jalannya,” jelas dia.

Status Jalan Bukan Aset Pemkab Sukabumi

​Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengucurkan anggaran perbaikan pada lahan yang bukan aset daerah.

Baca juga : ​Jeritan Hati Korban Bencana di Sukabumi, “Tolong, Relokasi Secepatnya Kami Ingin Hidup Tenang !”

​”Yang disebut membangun infrastruktur itu harus di atas aset yang dimiliki pemerintah daerah. Sementara jalan pariwisata tersebut adalah milik PTPN 1 Regional 2. Untuk membangunnya, harus dengan mekanisme kerja sama dan kolaborasi,” kata Ali.

​Ali memastikan pihaknya sudah melakukan koordinasi intensif dengan PTPN 1 Regional 2 agar draf perjanjian kerja sama tersebut segera rampung.

Harapannya, setelah administrasi selesai, perbaikan infrastruktur jalan menuju destinasi wisata favorit warga Sukabumi ini bisa segera dieksekusi demi kenyamanan wisatawan.

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *