Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Aktivis Lingkungan Pertanyakan Dokling Usaha Ternak di Lapas Warungkiara

×

Aktivis Lingkungan Pertanyakan Dokling Usaha Ternak di Lapas Warungkiara

Sebarkan artikel ini

INILAHSUKABUMI.COM – Aktivis lingkungan mulai mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan (Dokling) atas izin usaha ternak sapi yang berada di kawasan Lapas Kelas II Warungkiara. Hal ini menyusul dengan tersebarnya player ajakan aksi unjuk rasa di media sosial, dengan salah satu fokus isunya terkait dokumen lingkungan berupa Ipal dan Amdal ternak sapi di Lapas Warungkiara.

Informasi yang dihimpun, usaha peternakan sapi di dalam kawasan Lapas Warungkiara ini sudah berlangsung lama. Kegiatan usaha ini digadang-gadang sebagai kegiatan yang masuk dalam program pengembangan sumber daya manusia khusus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Apapun dalilnya dan siapapun pelaku kegiatan usahanya, setiap jenis usaha apalagi peternakan itu wajib memiliki dokumen lingkungan. Entah itu dokumen UKL-UPL ataupun Amdal,” ujar Aktivis Lingkungan, Tantan Suherman kepada inilahsukabumi.com, Jum’at (12/12/2025).

Menurut Ahong, sapaan akrab Tantan Suherman, aturan utama yang mewajibkan persyaratan penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kemudian diperjelas dengan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur daftar jenis usaha wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan klasifikasi KBLI dan skala dampak, di mana AMDAL untuk dampak besar/luas, UKL-UPL untuk dampak terbatas, dan SPPL untuk dampak kecil, menjadi dasar izin lingkungan dan operasional usaha,” jelasnya.

Mengacu pada regulasi tadi, masih kata Ahong, selaiknya usaha ternak sapi yang ada di Lapas Warungkiara wajib mengantongi dokumen lingkungan. Adapun jenis dokumennya, tergantung dengan risiko dan luas area yang digunakan untuk usaha ternak sapi tersebut.

“Jadi jangan karena kegiatan ini dibungkus dengan program pemerintah, hingga akhirnya kewajiban dokumen lingkungan diabaikan. Malu lah sama rakyat. Masa rakyat ditekan harus patuh pada aturan, sementara pemerintah sendiri mengabaikan aturan yang dibuat sendiri. Kan gak fair. Jadi saya pertanyakan juga kecamatan, pernah gak mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan dokumen lingkungan pada kegiatan usaha ternak ini,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu pegawai Kecamatan Warungkiara, mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun untuk kegiatan usaha ternak ataupun kegiatan usaha lainnya yang ada di Lapas Warungkiara. Menurut informasi yang diterimanya, bahwa kegiatan usaha dalam Lapas itu merupakan program dari pemerintah pusat.

“Gak ada surat (rekomendasi) yang kami keluarkan. Itu program pemerintah, kang,” singkat pegawai Kecamatan Warungkiara yang meminta namanya tidak ditulis.

Wartawan inilahsukabumi.com pun berupaya mengkonfirmasi soal dugaan belum dikantonginya dokumen lingkungan kegiatan usaha ternak di Lapas kepada Humas Lapas Warungkiara, Aditia Pasha. Namun sayang, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (*)

Reporter: Karimullah

Redaktur: Rendi Rustandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *