Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Di Tengah Eksekusi Lahan Girijaya Sukabumi, Isu Makam yang Tak Pernah Digusur

×

Di Tengah Eksekusi Lahan Girijaya Sukabumi, Isu Makam yang Tak Pernah Digusur

Sebarkan artikel ini
DIJAGA KETAT: Aparat gabungan berjaga di sekitar Musala Abdal Jabbar Eyang Santri, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, saat pelaksanaan eksekusi lahan. Pihak kuasa hukum menegaskan makam dan musala tidak termasuk dalam objek eksekusi. Sumber Foto: Isimewa
DIJAGA KETAT: Aparat gabungan berjaga di sekitar Musala Abdal Jabbar Eyang Santri, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, saat pelaksanaan eksekusi lahan. Pihak kuasa hukum menegaskan makam dan musala tidak termasuk dalam objek eksekusi. Sumber Foto: Isimewa

INILAHSUKABUMI.COM – Pagi itu, Selasa (13/1/2026), Desa Girijaya di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, tampak berbeda dari biasanya. Aparat gabungan berjaga di sejumlah titik, sementara alat berat dan petugas pengadilan mulai memasuki area lahan yang selama ini menjadi objek sengketa. Eksekusi lahan seluas sekitar delapan hektare resmi dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak.

Di tengah pelaksanaan eksekusi, satu isu mencuat dan cepat menyebar di media sosial. Kabar tentang pembongkaran makam leluhur yang disebut sebagai makam Eyang Santri. Isu tersebut memantik emosi publik dan memunculkan beragam reaksi, seolah eksekusi lahan identik dengan penghilangan jejak sejarah dan nilai adat.

Namun, di balik hiruk-pikuk narasi yang beredar, fakta hukum berbicara lain.

Kuasa hukum pemohon eksekusi dari kantor Reza Indra Cahya & Associates, Piter Herman Labetubun, menegaskan bahwa isu pembongkaran makam tidak memiliki dasar. Ia menyatakan, makam yang dimaksud tidak pernah masuk dalam objek eksekusi sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Tidak ada pembongkaran makam. Makam Eyang Santri tidak termasuk dalam objek eksekusi,” kata Piter, dikutiip dari Radar Sukabumi, Kamis (15/1/2026).

Menurut Piter, perkara sengketa lahan di Girijaya telah menempuh perjalanan hukum yang panjang. Prosesnya dimulai dari Pengadilan Negeri, berlanjut ke tingkat banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, upaya hukum lain melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama juga telah ditempuh, seluruhnya dengan hasil yang sama: ditolak.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, Pengadilan Negeri Cibadak telah lebih dahulu mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon agar mengosongkan lahan secara sukarela. Karena tidak dilaksanakan, eksekusi menjadi langkah terakhir yang ditempuh negara.

Objek eksekusi sendiri mencakup dua bidang tanah dengan luas total sekitar 80 ribu meter persegi. Di atasnya terdapat tanah kosong serta 11 unit bangunan yang dihuni oleh 13 kepala keluarga. Seluruh penghuni tersebut merupakan pihak yang telah dinyatakan kalah dalam perkara perdata.

Di tengah kekhawatiran warga, isu lain turut mencuat mengenai keberadaan dua musala di sekitar lokasi. Piter kembali menegaskan, kedua musala tersebut tidak ikut dieksekusi.

“Dua musala berada di batas lahan dan diputuskan tidak dieksekusi. Itu kebijakan dari klien kami,” ujarnya.

Bagi sebagian warga, eksekusi bukan sekadar soal batas tanah, tetapi juga menyentuh aspek emosional, sejarah, dan relasi sosial yang telah terbangun lama. Namun bagi negara, eksekusi adalah bentuk akhir dari proses hukum yang telah ditempuh secara berjenjang dan terbuka.

Setelah proses pengosongan selesai, lahan diserahkan kepada pemohon eksekusi. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan pendampingan hukum sesuai putusan pengadilan, sementara pengelolaan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan klien.

Di tengah derasnya arus informasi digital, Piter mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi.

“Ini adalah pelaksanaan putusan negara. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *