SUBANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan penyaluran LPG 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Subang tetap berjalan normal sesuai alokasi yang telah ditetapkan. Namun, meningkatnya konsumsi LPG 3 Kg di sejumlah wilayah menjadi perhatian setelah ditemukan penggunaannya sebagai bahan bakar mesin pompa pengairan lahan pertanian.
Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan pihaknya terus memantau distribusi LPG bersubsidi agar tetap tersedia bagi masyarakat yang memang berhak menerima.
“Pertamina memastikan penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Subang tetap berjalan sesuai alokasi yang telah ditetapkan. Hingga Juli 2026, Kabupaten Subang didukung oleh 35 agen LPG 3 Kg, 1.293 pangkalan, dan lima SPBE, dengan alokasi rata-rata sekitar 61 ribu tabung per hari,” ujar Arya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Pertamina menemukan adanya lonjakan konsumsi LPG 3 Kg yang dipengaruhi oleh penggunaan tabung subsidi tersebut sebagai bahan bakar mesin pompa pengairan sawah.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya peningkatan konsumsi LPG 3 Kg di sejumlah wilayah Kabupaten Subang yang dipengaruhi oleh penggunaan LPG 3 Kg sebagai bahan bakar mesin pompa pengairan lahan pertanian,” ungkapnya.
Arya menjelaskan, hingga saat ini Kabupaten Subang belum memiliki petani sasaran yang telah menerima program konversi energi. Karena itu, penggunaan LPG 3 Kg untuk operasional pompa air dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan bagi kelompok masyarakat yang memang menjadi penerima subsidi.
“Saat ini Kabupaten Subang belum memiliki petani sasaran yang telah dikonversi, sehingga penggunaan LPG 3 Kg untuk kebutuhan tersebut berpotensi meningkatkan konsumsi di lapangan dan berdampak pada ketersediaan bagi masyarakat yang berhak,” katanya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten Subang telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian serta Polres Subang.
“Hasil koordinasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran kepada petani yang belum menerima program konversi agar tidak menggunakan LPG 3 Kg dan diarahkan menggunakan Bright Gas apabila membutuhkan LPG untuk kegiatan usahanya,” jelas Arya.
Selain itu, Pertamina juga menginstruksikan seluruh agen dan pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Subang agar memasang informasi mengenai sektor-sektor yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan LPG 3 Kg digunakan tepat sasaran sesuai ketentuan, yakni untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya kebutuhan di wilayah pertanian, Pertamina telah menyalurkan tambahan pasokan atau fakultatif sebanyak 31.040 tabung LPG 3 Kg pada periode 6–12 Juli 2026.
“Jumlah tersebut setara sekitar 50 persen dari alokasi harian dan didistribusikan ke pangkalan-pangkalan di sekitar wilayah pertanian guna menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat,” ujar Arya.
Pertamina menegaskan akan terus melakukan pemantauan distribusi bersama agen, pangkalan, serta pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh LPG 3 Kg dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 atau melalui email [[email protected]](mailto:[email protected]) untuk memperoleh informasi dan penanganan lebih lanjut,” pungkas Arya. (*)










