Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Empat Fakta PMI Sukabumi yang Meninggal di Kamboja

×

Empat Fakta PMI Sukabumi yang Meninggal di Kamboja

Sebarkan artikel ini
Suasana rumah duka di Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, saat jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) tiba setelah enam bulan proses pemulangan dari Kamboja, Minggu malam (18/1/2026) lalu. Foto: Istimewa
Suasana rumah duka di Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, saat jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) tiba setelah enam bulan proses pemulangan dari Kamboja, Minggu malam (18/1/2026) lalu. Foto: Istimewa

INILAHSUKABUMI.COM – Pemulangan jenazah Deni Sugiarto (36), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mengungkap sejumlah fakta penting. Almarhum meninggal dunia di Kamboja pada Juli 2025, namun jenazahnya baru tiba di kampung halaman setelah enam bulan penantian.

Berikut empat fakta utama yang berhasil dihimpun dari keterangan aparat, keluarga, dan pihak terkait:

Fakta 1: Meninggal Dunia di Kantor KBRI Kamboja Akibat Sakit

Deni Sugiarto dinyatakan meninggal dunia di Kamboja pada Kamis, 17 Juli 2025. Informasi resmi tersebut disampaikan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja kepada keluarga.

Kapolsek Ciracap, AKP Taufick Hadian, membenarkan keterangan tersebut.

“Informasi yang diterima keluarga dari KBRI menyebutkan almarhum meninggal dunia di dalam toilet Kantor KBRI Kamboja akibat sakit,” ujar AKP Taufick kepada wartawan.

Pihak keluarga menuturkan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit lambung dan tipes. Selama berada di Sukabumi, almarhum juga kerap menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jampang Kulon.

Fakta 2: Berangkat ke Luar Negeri Secara Nonprosedural

Fakta kedua yang menjadi sorotan adalah status keberangkatan almarhum ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Hal ini diungkapkan langsung oleh pihak kepolisian berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait.

“Dari hasil penelusuran, almarhum diketahui berangkat sebagai pekerja migran secara nonprosedural atau tidak melalui mekanisme resmi penempatan PMI,” kata AKP Taufick.

Status nonprosedural tersebut berdampak besar terhadap proses penanganan di luar negeri, termasuk perlindungan hukum serta kelengkapan dokumen saat terjadi musibah.

“Inilah yang menyebabkan proses administrasi pemulangan menjadi lebih panjang dan kompleks,” tambahnya.

Fakta 3: Biaya Pemulangan Capai Rp130 Juta

Lamanya proses pemulangan jenazah juga tidak terlepas dari persoalan pembiayaan. Total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp130 juta, angka yang tergolong besar bagi keluarga korban.

“Total biaya pemulangan jenazah mencapai sekitar Rp130 juta. Sebagian besar, yakni Rp90 juta, ditanggung oleh pihak KBRI, sedangkan Rp40 juta sisanya ditanggung oleh keluarga,” jelas AKP Taufick.

Pihak keluarga mengakui beban tersebut sangat berat, terlebih selama enam bulan mereka harus menunggu kepastian kepulangan jenazah ke tanah air.

Fakta 4: Jenazah Tiba di Sukabumi Dikawal Aparat

Jenazah almarhum akhirnya tiba di rumah duka di Kampung Cidangdeur, Desa Purwasedar, pada Minggu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 22.10 WIB. Proses kedatangan dikawal aparat kepolisian dan dipantau unsur Forkopimcam Ciracap.

Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi turut hadir, di antaranya perwakilan Kementerian Luar Negeri, BP2MI dan BP3MI, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, serta anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Jenazah kemudian dishalatkan di Masjid Jami setempat dan dimakamkan di TPU Kampung Cipurut, Desa Purwasedar. (*)

Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *