INILAHSUKABUMI.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, resmi melaporkan RH (33), warga Kampung Cilimus, Desa Tarisi, Kecamatan Warungkiara, atas dugaan tindak pidana pemerasan berencana. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Lilik Adi Gunawan, Managing Partner Kasihhati Law Firm, di Polres Sukabumi pada Kamis (11/12/2025).
Pelaporan itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor WP.11.PAS.22-UM.01.01-4990 yang diberikan Kalapas kepada kuasa hukumnya pada 11 Desember 2025 di ruang kerjanya.
Menurut Lilik, dugaan pemerasan terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kafe di Sudut Desa Sukabumi. Dalam pertemuan tersebut, RH diduga meminta uang Rp50 juta kepada Kalapas agar aksi demonstrasi yang telah direncanakan pada 11 Desember 2025 dibatalkan.
“RH menyampaikan bahwa demo akan dibatalkan jika klien kami bersedia membayar Rp50 juta. Jika tidak dipenuhi, aksi tetap digelar dengan membawa massa sebanyak 500 orang,” ujar Lilik usai membuat laporan ke Polres Sukabumi.
Ia menambahkan, ancaman penyebaran isu negatif terhadap Kalapas juga disampaikan RH sebagai bentuk tekanan. Namun, aksi demonstrasi yang disebutkan tidak pernah terjadi.
“Ini merupakan bentuk pemerasan berencana dengan menggunakan tekanan psikologis dan ancaman mobilisasi massa,” tegasnya.
Selain dugaan pemerasan, kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai pendemo. Berbagai materi seperti spanduk, tulisan, gambar, poster, hingga orasi disebut memuat tuduhan sepihak terhadap Kalapas, antara lain penyalahgunaan wewenang, praktik pungli, pelanggaran IPAL dan AMDAL, lemahnya pengawasan narapidana, hingga dugaan jual beli barang haram terkait limbah ternak sapi.
Menurut Lilik, tuduhan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Dalam investigasi internal Lapas, turut ditemukan bahwa RH membeli empat ekor sapi dari Koperasi Konsumen Pegawai Lapas Warungkiara seharga Rp77 juta pada 4 Juni 2025 dengan tempo pembayaran satu bulan. Namun, sisa pembayaran sebesar Rp75 juta hingga kini belum dilunasi sehingga koperasi mengalami kerugian.
Kuasa hukum Kalapas telah menyerahkan laporan resmi dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor STB/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR dan Laporan Polisi Nomor LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.
Lilik meminta Polres Sukabumi menangani laporan tersebut secara profesional, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan bukti elektronik maupun fisik, dan memproses semua pihak terkait.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah hukum tegas, memberikan perlindungan kepada klien kami selaku pejabat negara, dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang,” pungkasnya seraya berharap. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi












