INILAHSUKABUMI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. Penyerahan remisi ini berlangsung dengan khidmat di Aula Lapas Warungkiara, Kamis (25/12/2025).
Informasi yang dihimpun, dari delapan WBP beragama Nasrani yang menjalani masa pidana di Lapas Warungkiara, lima orang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sehingga berhak menerima Remisi Khusus Natal. Rinciannya, satu WBP memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, tiga WBP mendapatkan remisi satu bulan, dan satu WBP lainnya menerima remisi selama satu bulan 15 hari.
Sementara itu, tiga WBP Nasrani lainnya belum dapat diusulkan menerima remisi karena masih menjalani sanksi disiplin Register F, sehingga belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Panji Pamekasan, bersama jajaran pejabat struktural, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai magang, serta seluruh staf Lapas Warungkiara. Pada kesempatan itu, Kepala Lapas membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Panji Pamekasan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang berkomitmen untuk memperbaiki diri dan menaati tata tertib,” ujar Panji saat membacakan sambutan menteri. (*)












