INILAHSUKABUMI.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Sukabumi menggelar operasi terhadap peredaran minuman beralkohol (mihol) pada Rabu (13/5/2026).
Dalam operasi maraton yang berlangsung dari siang hingga malam hari tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dengan nilai taksiran mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan jajarannya. Langkah tegas ini diambil sebagai wujud penegakan regulasi daerah terkait ketertiban dan pelarangan peredaran alkohol di wilayah Kota Sukabumi.
Baca juga : Hujan Angin Terjang Sukabumi, Atap Rumah Beterbangan Hingga Pepohonan Tumbang
”Kegiatan rutin ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” jelas Ayi dalam keterangan tertulis yang diterima InilahSukabumi.com, Jumat (15/5/2026).
Kronologi dan Dua Gelombang Penindakan
Ayi memaparkan, operasi sapu bersih ini dirancang secara matang, meliputi pengumpulan bahan keterangan, persiapan, eksekusi lapangan, hingga tahap evaluasi. Proses penindakan di lapangan dilakukan dalam dua gelombang waktu yang berbeda untuk mengantisipasi kebocoran informasi.
Gelombang Pertama: Berlangsung pada sore hari, mulai pukul 15.30 hingga 17.30 WIB.
Gelombang Kedua: Dilanjutkan pada malam hari, mulai pukul 19.30 hingga 23.00 WIB.
Petugas menyisir sejumlah titik dan lokasi yang selama ini dicurigai menjadi tempat transaksi serta penjualan minuman beralkohol secara ilegal di wilayah hukum Kota Sukabumi.
Sita 585 Botol Miras Senilai Rp46 Juta
Dari dua sesi operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 585 botol minuman beralkohol siap edar.
Baca juga : 585 Botol Mihol Disita dari Warung Jamu di Sukabumi, Pejabat Satpol PP Malah ‘Bungkam’?
Pada penindakan gelombang pertama di sore hari, petugas menyita 300 botol. Sementara pada gelombang kedua di malam hari, sebanyak 285 botol kembali berhasil diamankan dari tangan para pedagang.
”Total penyitaan sebanyak 585 botol mihol dengan taksiran nilai mencapai Rp46 juta. Seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP,” tutur Ayi.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menindak tegas para pelaku yang nekat berjualan barang haram tersebut.
”Dalam operasi mihol ini, kami juga menjaring enam orang pelanggar. Mereka langsung diberikan tindakan sanksi tegas berupa penyitaan seluruh barang bukti di tempat,” sambung dia.
Terjunkan Tim Gabungan
Guna memastikan operasi berjalan kondusif dan efektif, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi tidak bergerak sendiri. Sebanyak 40 personel internal diterjunkan ke lapangan dengan dukungan penuh dari jajaran aparat penegak hukum lainnya.
Operasi ini turut melibatkan personel dariSubdenpom III/1-2 Kota Sukabumi, Satuan Sabhara Polres Sukabumi Kota, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Redaktur : Budiyanto












