INILAHSUKABUMI.COM – Sidang lanjutan perkara gugatan pembayaran Pajak Waris Tanah yang diajukan ahli waris Natadipura terhadap PTPN Cibungur dengan Nomor Register 34/Pdt.G/2025/PN.Cbd kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/1/2026). Agenda persidangan semula mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak Tergugat I, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.
Namun, sidang tidak berjalan sesuai rencana. Pihak Tergugat I secara resmi menyatakan tidak jadi dan tidak akan mengajukan saksi fakta dalam persidangan tersebut. Sementara itu, Tergugat II, yakni KPP Pratama Sukabumi, sejak awal perkara juga telah menyatakan tidak akan menghadirkan saksi.
Selain itu, Turut Tergugat I, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, dan Turut Tergugat II, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali tidak menghadiri persidangan, sebagaimana terjadi sejak awal proses persidangan perkara ini berlangsung.
Dengan kondisi tersebut, persidangan memasuki tahap lanjutan berupa penyampaian kesimpulan para pihak yang dijadwalkan pada 4 Februari 2026. Selanjutnya, pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 18 Februari 2026 melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-Court.
Menanggapi ketidakhadiran saksi fakta dari pihak tergugat, Advokat Penggugat, Saleh Hidayat menilai situasi tersebut memberikan keuntungan strategis bagi pihak penggugat.
“Setidaknya ada tiga keuntungan besar yang saat ini berada di pihak penggugat,” ujar Saleh Hidayat kepada inilahsukabumi.com.
Ia menjelaskan, keuntungan pertama adalah tidak hadirnya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sejak awal persidangan, yang secara hukum dapat dimaknai sebagai tidak adanya bantahan terhadap dalil gugatan penggugat.
“Secara hukum, ini berarti dalil dan fakta hukum yang disampaikan penggugat, khususnya terkait status tanah dan keabsahan alas hak berupa Letter C Nomor 16, C 84, C 89, serta Verponding Nomor 1745, dianggap dibenarkan. Artinya, alas hak tersebut sah secara hukum dan status tanah merupakan Tanah Hak Milik Adat, bukan Tanah Negara,” tegasnya.
Keuntungan kedua, lanjut Saleh, adalah tidak diajukannya saksi fakta maupun saksi ahli oleh Tergugat I dan Tergugat II, padahal dalam sistem hukum Indonesia, keterangan saksi dan ahli merupakan alat bukti yang sangat krusial.
“Dengan tidak adanya saksi fakta dan ahli dari pihak tergugat, maka hakim hanya akan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh penggugat dalam menilai dan memutus perkara ini,” jelasnya.
Sementara keuntungan ketiga, menurut Saleh, adalah tidak adanya pihak penggugat intervensi yang secara resmi mendaftarkan diri dalam perkara ini, meskipun terdapat pihak lain yang disebut dalam gugatan, seperti PTPN, Assalam, dan pihak lainnya yang selama ini mengklaim dan menguasai lahan tersebut.
“Mereka sebenarnya memiliki hak untuk mempertahankan klaimnya secara gentleman melalui jalur hukum, yakni masuk sebagai penggugat intervensi, bukan justru melakukan aksi atau manuver di luar proses persidangan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Karimulah
Redaktur: Rendi Rustandi












