INILAHSUKABUMI.COM – Deni Sukandar, melalui kuasa hukumnya dari ADM Lawyers, mengajukan praperadilan terhadap tujuh pimpinan lembaga negara karena laporannya terkait dugaan mafia tanah tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun instansi pertanahan.
Kuasa hukum Deni, Amiruddin, mengatakan permohonan praperadilan itu diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaksa Agung Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, serta Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
“Permohonan praperadilan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Cibadak pada 24 November 2025 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Cbd,” ujar Amiruddin, Kamis (11/12/2025).
Sidang perdana digelar pada Jumat (5/12/2025), namun para pihak termohon tidak hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Kami berharap para termohon hadir untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Amiruddin menjelaskan, praperadilan ditempuh karena laporan kliennya mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proses peralihan tiga sertifikat hak milik (SHM) di Cibadak tidak ditindaklanjuti. Tiga sertifikat itu disebut telah berpindah tangan secara tidak sah meski dalam status terblokir.
“Klien kami kehilangan tiga SHM dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp64,3 miliar. Peralihan ini terjadi ketika sertifikat masih dalam status pemblokiran,” ucapnya.
Kasus berawal ketika kliennya memperoleh fasilitas kredit dari PT Awan Tunai Indonesia pada Agustus 2022. Meski awalnya hanya menggunakan jaminan uang 20 persen, pada Januari 2024 kliennya menyerahkan tiga SHM sebagai jaminan berdasarkan kepercayaan.
Pada 20 Mei 2025, kliennya menandatangani tiga akta di hadapan notaris di Bogor, namun beberapa hari kemudian mengajukan pemblokiran karena tidak memperoleh kejelasan nilai jual SHM. Pemblokiran diajukan pada 3 Juni 2025, namun surat pemblokiran baru diterbitkan 20 Agustus 2025.
“Keterlambatan penerbitan pemblokiran ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa. Bahkan, kami mendapat informasi bahwa sertifikat telah beralih hak tanpa pemberitahuan kepada pemilik yang sah,” kata Amiruddin.
Ia juga menuding adanya pembukaan data pribadi kliennya secara ilegal, termasuk nomor identitas wajib pajak atau EFIN, untuk memproses balik nama.
“Kami sudah meminta dokumen klarifikasi dari lembaga terkait, tetapi hingga kini tidak diberikan,” ujarnya.
Selain itu, akta kuasa menjual yang menjadi dasar peralihan disebut telah dibatalkan pada Oktober 2025.
“Penggunaan kuasa mutlak dalam peralihan hak atas tanah jelas dilarang. Jika ini tetap dilakukan, maka ada indikasi tindak pidana,” tegasnya.
Amiruddin meminta masyarakat yang mengalami kasus serupa agar tidak ragu mencari bantuan hukum.
“Kami siap membantu masyarakat yang menjadi korban mafia tanah supaya hak-haknya tidak dirampas secara melawan hukum,” tutupnya. (*)












