INILAHSUKABUMI.COM – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ardian Satrio Utomo, resmi dimutasi oleh Polri meski belum genap satu bulan atau baru 19 hari menjabat. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/143/KEP./2026 tentang rotasi dan mutasi perwira menengah dan perwira tinggi di lingkungan Polri.
Dalam surat tersebut, AKBP Ardian mendapat penugasan baru sebagai Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Metro Jaya. Jabatan Kapolres Sukabumi Kota selanjutnya diisi oleh AKBP Sentot Kunto Wibowo.
Sebelumnya, AKBP Sentot menjabat sebagai Kanit 1 Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri sebelum dipercaya memimpin Polres Sukabumi Kota di bawah Polda Jawa Barat.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi jabatan merupakan hal rutin dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran dan pembinaan karier personel.
“Mutasi jabatan adalah hal yang rutin dan wajar dalam organisasi Polri. Ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran, penguatan struktur organisasi, serta pembinaan karier guna memastikan pelaksanaan tugas Polri berjalan optimal dan profesional,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
AKBP Ardian Satrio Utomo diketahui baru menjabat Kapolres Sukabumi Kota sejak 5 Januari 2026 setelah sebelumnya bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia merupakan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Angkatan 62 Tahun 2022. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi










