INILAHSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi berjanji akan mengawal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada. Melalui audiensi yang digelar bersama perwakilan pekerja, DPRD berupaya memfasilitasi dialog guna mencari solusi atas tuntutan pembayaran hak-hak karyawan yang hingga kini belum terpenuhi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan audiensi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian lembaga legislatif terhadap aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja yang mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan. Namun, upaya mediasi belum dapat berjalan optimal karena pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan.
Meski demikian, Budi menegaskan DPRD tidak akan berhenti sampai di sini. Audiensi akan kembali dijadwalkan pada 15 Juli 2026 dengan mengundang kembali pihak perusahaan agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara terbuka dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. DPRD juga menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta instansi terkait untuk memastikan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memfasilitasi audiensi ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Harapannya, seluruh pihak dapat hadir pada pertemuan berikutnya sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan hak-hak para pekerja memperoleh kepastian,” ujar Budi.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membuka ruang dialog.
“Kami berharap proses yang difasilitasi DPRD ini dapat menghasilkan penyelesaian konkret terhadap hak 332 eks karyawan, yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Sukabumi dan belum menerima gaji untuk periode April hingga Juni 2026,” pungkasnya. (Adv)
Redaktur: Rendi Rustandi












