Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Terbitkan Suket Tanah Tak Bersengketa, Pihak Natadipura ‘Warning’ Kades Sukaharja Sukabumi

×

Terbitkan Suket Tanah Tak Bersengketa, Pihak Natadipura ‘Warning’ Kades Sukaharja Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Gegara terbitkan suket tanah tak bersengketa, pihak Natadipura melayangkan peringatan kepada Kades Sukaharja Sukabumi di tengah proses sidang sengketa lahan di PN Cibadak. GRAFIS: INILAHSUKABUMI.COM
Gegara terbitkan suket tanah tak bersengketa, pihak Natadipura melayangkan peringatan kepada Kades Sukaharja Sukabumi di tengah proses sidang sengketa lahan di PN Cibadak. GRAFIS: INILAHSUKABUMI.COM

INILAHSUKABUMI.COMAhli waris Natadipura melayangkan peringatan (warning) kepada Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menyusul terbitnya Surat Keterangan (Suket) Status Tanah tidak dalam sengketa pada lokasi tanah yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri Cibadak.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, suket bernomor 500.17.2.3/51/Sekret/2025 itu ditandatangani Kepala Desa Sukaharja, Asep Dedi Suryadi, tertanggal 13 November 2025. Dalam surat tersebut, sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi yang diajukan untuk pembangunan KDMP dinyatakan sebagai milik PTPN VIII Cibungur dan disebut tidak dalam kondisi sengketa.

Lokasi tanah yang dimaksud berada di Kampung Sukaharja RT 001/006, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Batas lahan disebutkan berbatasan dengan Jalan Ponpes Assalam Putri di sebelah utara, tanah PTPN VIII Cibungur di sebelah timur dan selatan, serta Jalan Nasional di sebelah barat.

Terbitnya suket tersebut menuai sorotan karena dikeluarkan saat proses persidangan sengketa tanah antara ahli waris Natadipura dan PTPN VIII Cibungur masih berlangsung di PN Cibadak. Pihak Natadipura menilai, dokumen itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru di publik terkait status hukum objek perkara yang masih dalam tahap pembuktian.

Baca Juga: Ini Alasan Lahan PTPN Cibungur Warungkiara Digugat ke Pengadilan

Pemegang kuasa ahli waris Natadipura, Akhmad Taufik, menyatakan pihaknya keberatan atas penerbitan suket tersebut dan menyampaikan peringatan kepada Kepala Desa Sukaharja. Ia mengaku sebelumnya telah menjelaskan kepada para kepala desa di wilayah Kecamatan Warungkiara, termasuk Kades Sukaharja bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa.

“Padahal plang sudah dipasang. Masa masih dikeluarkan surat yang menyatakan tanah itu tidak dalam sengketa. Apalagi Kepala Desa Sukaharja pada sidang sebelumnya menjadi saksi dan mengakui tidak pernah melihat atau memiliki salinan HGU PTPN,” ujar Akhmad Taufik kepada inilahsukabumi.com, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Empat Kades di Warungkiara Sukabumi Bersaksi di Sidang Natadipura vs PTPN

Akhmad Taufik pun meminta klarifikasi dari Kepala Desa Sukaharja. Ia mengaku, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam penerbitan suket tersebut, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Nanti kami konsultasikan terlebih dahulu kepada penasihat hukum kami. Kalau ada pelanggaran hukum, pasti akan kami tempuh jalur hukum atas keluarnya surat itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaharja, Asep Dedi Suryadi, memberikan klarifikasi terkait penerbitan suket tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menegaskan bahwa surat itu tidak ditujukan kepada pihak PTPN VIII Cibungur.

Menurutnya, suket yang beredar itu dibuat semata-mata sebagai pegangan internal bagi pendamping KDMP untuk keperluan administrasi dan dokumentasi, bukan untuk disampaikan kepada pihak luar.

“Surat itu hanya untuk pegangan pendamping KDMP, bukan untuk ditunjukkan atau diserahkan ke PTPN. Jadi tidak ada kaitannya langsung dengan PTPN,” kilah Asep Dedi.

Baca Juga: Sidang PTPN vs Ahlis Waris Natdipura di Sukabumi, Tergugat Batal Hadirkan Saksi Fakta

Ia juga menyatakan bahwa surat tersebut masih dapat diambil kembali karena berada di tangan pendamping KDMP. Menurutnya, tidak ada maksud lain di balik penerbitan surat itu.

“Kalau memang dipermasalahkan, saya tinggal ambil lagi suratnya ke pendamping. Intinya surat itu bukan untuk PTPN, hanya untuk pegangan para pendamping KDMP,” pungkasnya.

Asep Dedi berharap klarifikasi tersebut dapat mencegah kesalahpahaman di masyarakat dan menegaskan komitmen Pemerintah Desa Sukaharja dalam menjalankan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

“Kami Pemerintah Desa Sukaharja tetap berkomitmen menjalankan administrasi secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pugkasnya. (*)

Reporter: Karimullah

Redaktur: Rendi Rustandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *