Berita UtamaKota Sukabumi

Dua Pegawai Disporapar Kota Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

×

Dua Pegawai Disporapar Kota Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

INILAHSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua pegawai Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pada dua objek wisata daerah, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/12/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah Tejo Condro Nugroho, dan Sarah Salma El Zahra. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan retribusi selama Tahun Anggaran 2023–2024.

Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp466.512.500.

“Dari hasil penghitungan sementara, sejumlah dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah ternyata tidak disetorkan seluruhnya. Jumlah kerugian mencapai Rp466 juta rupiah lebih,” ujarnya.

Hadrian menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Bukti permulaan yang kami miliki menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis,” imbuhnya.

Dalam proses penyidikan ini, masih kata Hadrian, penyidik juga menemukan adanya modus penggelapan yang dinilai cukup terstruktur.

“Para tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi, kemudian menyisihkan sebagian uang untuk kepentingan lain di luar ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga membuat laporan palsu untuk menutupi selisih setoran.

“Untuk menutupi kekurangan, mereka membuat seolah-olah penyetoran yang telah dikurangi tersebut merupakan setoran resmi. Ini merupakan bentuk manipulasi laporan,” tegas Hadrian.

Atas perbuatannya, kedua pegawai Disporapar tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ketentuan pasal yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan karena dinilai memenuhi unsur Pasal 16 Ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP.

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran hilangnya barang bukti serta potensi ketidakhadiran para tersangka dalam proses selanjutnya. Ini langkah yang sesuai hukum,” ujar Hadrian.

Keduanya kemudian resmi ditahan selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 20 Ayat (1) jo Pasal 21 KUHAP.

“Penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. Kami ingin memastikan perkara ini berjalan objektif dan profesional tanpa adanya intervensi,” katanya.

Kejari Kota Sukabumi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Penyidikan masih berjalan. Kami mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika ditemukan bukti cukup, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ucap Hadrian.

Ia menegaskan komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah pendapatan daerah dikelola secara bersih. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berani merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Karimullah

Redaktur: Rendi Rustandi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *