Nusantara

Oknum Mantri BRI Diduga Sikat Uang Nasabah Miliaran Rupiah, Polda Gorontalo Kirimkan Berkas ke Kejati

×

Oknum Mantri BRI Diduga Sikat Uang Nasabah Miliaran Rupiah, Polda Gorontalo Kirimkan Berkas ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Petugas Polda Gorontalo serahkan berkas perkara Tindak Pidana Perbankan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Juli 2026. INILAHSUKABUMI.COM/DOK : POLDA GORONTALO

INILAHSUKABUMI.COM – Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan berkas perkara kasus Tindak Pidana Perbankan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Tersangka utamanya adalah D, seorang mantri Bank BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato.

​Tersangka D diduga kuat melakukan aksi lancung berupa pencatatan palsu, penarikan dana tunai tanpa izin, hingga penggelapan setoran pinjaman nasabah.

Total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh ulah oknum mantri nakal ini mencapai Rp1.068.490.908 dari sekitar 24 orang korban yang tersebar di pelosok desa.

Baca juga : Polda Gorontalo Tutup Penambangan Emas Tanpa Izin di Gorut, 14 Orang Teridentifikasi

​Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, mengungkapkan modus operandi yang digunakan tersangka memanfaatkan posisi strategisnya sebagai mantri kredit di wilayah Kecamatan Randangan yang lokasinya jauh dari jangkauan pusat layanan bank, D leluasa melancarkan aksinya.

​”Tersangka D menerbitkan slip penerimaan setoran tanpa melakukan validasi pada sistem pencatatan keuangan bank, serta menarik tunai dana nasabah secara ilegal dan memanipulasi setoran,” ungkap Kombes Pol. Maruly dalam siaran pers diterima InilahSukabumi.com Senin (27/7/2026).

Langkah Tegas Kepolisian dan Barang Bukti

​Sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo langsung melakukan penahanan terhadap tersangka D demi memperlancar proses hukum lanjutan.

Baca juga : BREAKING NEWS : Kebakaran di Kampung Adat Cipta Mulya Cisolok, Puluhan Rumah Rata dengan Tanah

​Selain menahan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dokumen slip penarikan yang diduga kuat dipalsukan oleh tersangka.

​Sejumlah buku rekening koran yang digunakan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan.

​Akibat perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai pembaruan atas UU Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun.

​”Saat ini kami tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang sedang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo,” pungkas Kombes Pol. Maruly.

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *