Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Lima Oknum ASN Sukabumi di-PTDH, Terbukti Langgar Disiplin Berat

×

Lima Oknum ASN Sukabumi di-PTDH, Terbukti Langgar Disiplin Berat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah

INILAHSUKABUMI.COM – Selama tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka melakukan pelanggaran disiplin dengan kategori berat.

Lima ASN yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut masing-masing berasal dari dua orang ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dua orang ASN sektor kesehatan, serta satu orang ASN dari Dinas Pendidikan.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa kelima ASN tersebut telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat tanpa hak pensiun. Sanksi dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus yang dilakukan oleh masing-masing ASN.

“Pemberhentian tidak dengan hormat terjadi karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, seperti tindak pidana korupsi, kejahatan jabatan, tindak pidana umum dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara, indisipliner berat seperti sering tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran disiplin lainnya sesuai Undang-Undang ASN,” ujar Ganjar kepada inilahsukabumi.com,  Rabu (24/12/2025).

Ganjar menegaskan bahwa ASN memiliki fungsi strategis yang tidak dapat ditawar. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Fungsi ASN terdiri atas tiga pilar utama, yakni sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” imbuhnya.

Ia menambahkan, setiap ASN wajib menjadikan ketiga fungsi tersebut sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, Ganjar mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap norma hukum dan etika ASN, termasuk praktik nikah siri, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dianggap sepele.

“Baik PNS maupun PPPK, laki-laki ataupun perempuan, apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti nikah siri, itu jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang disiplin pegawai,” tegasnya.

Menurut Ganjar, sanksi yang dijatuhkan bergantung pada status kepegawaian. ASN berstatus PNS dapat dikenai hukuman disiplin berat, sedangkan PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran dapat langsung dikenai sanksi PTDH.

“Kami berharap hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar lebih berhati-hati, menjaga marwah institusi, dan benar-benar hadir untuk melayani masyarakat,” pungkas Ganjar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *