Nusantara

Polda Gorontalo Tutup Penambangan Emas Tanpa Izin di Gorut, 14 Orang Teridentifikasi

×

Polda Gorontalo Tutup Penambangan Emas Tanpa Izin di Gorut, 14 Orang Teridentifikasi

Sebarkan artikel ini
Para petugas Polda Gorontalo menutup Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Kamis (23/7/2026). INILAHSUKABUMI.COM/DOK : POLDA GORONTALO

INILAHSUKABUMI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil langkah hukum tegas dengan menghentikan total aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Lokasi penambangan ilegal tersebut di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Operasi penertiban yang berfokus pada pemasangan garis polisi (police line) di lubang tambang ilegal dan fasilitas pengolahan ini dipimpin langsung oleh AKP Rambe selaku Perwira Subdit Tipidter pada Rabu hingga Kamis (22–23 Juli 2026).

​Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol Widodo, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, mengungkapkan telah melakukan operasi penutupan PETI.

Baca juga : Longsor Tambang Emas Ilegal di Sukabumi, Satu Pendulang Tewas Tertimbun Tebing

“Petugas berhasil mengidentifikasi sebanyak 14 orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI dengan pengoperasian mesin tromol, hingga para pekerja di lapangan,” ungkap Irjen Pol Widodo dalam keterangan tertulis Kamis (23/7/2026).

Amankan Barang Bukti

​Meskipun saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tim gabungan yang dibackup oleh 1 Regu Taktis Satbrimob Polda Gorontalo tetap mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut meliputi 2 karung material batu galian tambang, 7 buah betel, 2 buah palu, 1 set perlengkapan tromol, 1 kantung plastik kapur, serta 1 ikat ijuk.

Kasus Perusakan Lingkungan

​Sebagai bentuk peringatan keras, petugas memasang stiker imbauan tertulis di setiap lubang tambang dan fasilitas tromol agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas ilegal.

Baca juga : Tragedi Pemadaman Listrik di Sukabumi : Tiga Kakak Beradik Meninggal Dunia Saat Rumahnya Terbakar

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerbitkan Berita Acara Pemasangan Police Line serta Berita Acara Permintaan Keterangan (BAK) terhadap sejumlah saksi guna mendalami kasus perusakan lingkungan ini.

“Seluruh rangkaian operasi penindakan berjalan lancar, tertib, dan kondusif,” pungkas Kombes Pol Maruly.

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *