Kabupaten Sukabumi

Demi Dapur SPPG Baru, Kader Posyandu di Bantargadung Sukabumi Mengaku Diminta Teken Surat Penolakan

×

Demi Dapur SPPG Baru, Kader Posyandu di Bantargadung Sukabumi Mengaku Diminta Teken Surat Penolakan

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

INILAHSUKABUMI.COM – Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, semakin menghangat. Di balik beredarnya surat penolakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini melayani Kelompok Penerima Manfaat (KPM) kategori Posyandu/B3, muncul dugaan adanya upaya pengalihan penerima manfaat untuk kepentingan operasional dapur baru yang akan beroperasi di wilayah tersebut.

Penelusuran inilahsukabumi.com menemukan bahwa sejumlah kader Posyandu diminta menandatangani surat penolakan terhadap SPPG yang saat ini telah berjalan. Salah seorang kader yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta langsung oleh kepala desa untuk membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut. Padahal, menurut pengakuannya, selama ini tidak ada persoalan dalam pelayanan MBG yang diterima masyarakat.

“Saya disuruh tanda tangan oleh kepala desa. Isi suratnya penolakan terhadap SPPG yang sekarang berjalan. Padahal saya tidak ada masalah dengan pelayanan yang sekarang,” ujarnya kepada inilahsukabumi.com, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga: Warga Bantarkalong Sukabumi Keluhkan Dugaan Limbah SPPG Mengalir ke Sungai Cimandiri, Pengelola Akui IPAL Belum Optimal

Kader tersebut bahkan sempat mempertanyakan dampak perpindahan layanan terhadap distribusi makanan bagi penerima manfaat. Menurut pengakuannya, kepala desa menyebutkan bahwa jika terjadi perpindahan ke SPPG baru, proses distribusi kemungkinan akan berhenti sementara selama sekitar satu pekan. Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran bahwa perpindahan layanan berpotensi mengganggu keberlangsungan program yang selama ini sudah berjalan.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan, surat penolakan tersebut berkaitan dengan rencana pemindahan layanan KPM kategori 3B ke SPPG baru yang disebut-sebut akan beroperasi di Kampung Gentong, Desa Bantargadung. Di tingkat desa, alasan yang berkembang adalah perjuangan untuk mendapatkan insentif kader Posyandu. Namun sejumlah pihak menduga persoalan sebenarnya lebih kompleks, yakni adanya perebutan pengelolaan KPM kategori 3B yang jumlahnya cukup signifikan dalam skema Program MBG.

Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, membenarkan adanya pertemuan sejumlah kepala desa yang membahas persoalan tersebut. Menurutnya, informasi awal yang diterima pihak kecamatan mengarah pada polemik penolakan atau pengalihan KPM kategori 3B.

“Informasi yang masuk ke saya, para kepala desa berkumpul karena ada persoalan terkait KPM 3B MBG yang akan dialihkan atau ditolak dan ada rencana SPPG baru. Karena kuota KPM di Bantargadung sudah penuh, maka KPM 3B ini yang diduga akan dikejar untuk dikelola oleh dapur baru. Itu yang menjadi pokok persoalan dan memunculkan berbagai reaksi dari para kepala desa,” ungkap Syarifuddin.

Baca Juga: IPAL SPPG Bantarkalong Belum Optimal, Ini Rekomendasi Puskesmas Warungkiara

Ia juga mengakui adanya perbedaan informasi mengenai mekanisme pemberian insentif kader Posyandu yang menjadi salah satu pemicu kegaduhan. Sejumlah kepala desa beranggapan kader berhak menerima insentif Rp1.000 per KPM selama lima hari kerja, sementara informasi yang diterima pihak kecamatan menyebutkan insentif hanya diberikan saat proses distribusi makanan.

“Para kepala desa bersikeras bahwa aturan yang mereka terima menyebutkan insentif kader Posyandu diberikan selama lima hari. Sedangkan informasi awal yang saya terima hanya saat pendistribusian, yaitu dua hari. Karena itu saya belum bisa memastikan mana yang benar sebelum ada klarifikasi resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Korcam SPPG Kecamatan Bantargadung, Dede Hermawan, mengaku telah berkoordinasi antara Ketua APDESI dan pihak terkait mengenai pemindahan layanan distribusi KPM kategori 3B. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan MBG selama ini berjalan normal tanpa kendala dan tidak terdapat persoalan terkait insentif kader karena nilainya sama di seluruh wilayah Bantargadung.

“”Ketua APDESI sudah bertemu dan berkoordinasi. Intinya ingin memindahkan layanan distribusi untuk wilayah 3B. Namun perlu kami sampaikan, pengaturan dan pemindahan layanan Program makan bergizi ini merupakan kewenangan Korcam sebagai bagian dari pemerataan layanan dan pengelolaan program di tingkat kecamatan.,” ujar Dede saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (06/06/26).

Pemerintah Kecamatan Bantargadung kini berencana mempertemukan seluruh pihak guna mencari solusi atas polemik yang berkembang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari para kepala desa yang disebut menginisiasi surat penolakan tersebut. Namun satu pertanyaan penting masih menggantung di tengah masyarakat: apakah surat penolakan itu benar-benar lahir dari kepentingan kader dan penerima manfaat, atau justru menjadi bagian dari perebutan pengelolaan KPM dalam program MBG yang nilainya terus berkembang? (*)

Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *