Kabupaten Sukabumi

Modus Maling Motor di Sukabumi Makin Nekat, 9 Pelaku Diringkus 13 Motor Disita

×

Modus Maling Motor di Sukabumi Makin Nekat, 9 Pelaku Diringkus 13 Motor Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian (kiri kedua) menyerahkan sepeda motor kepada pemilik saat konferensi pers terkait pengungkapan curanmor di Polres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (5/6/2026). INILAHSUKABUMI.COM/DOK : POLRES SUKABUMI

INILAHSUKABUMI.COM – Sembilan anggota jaringan pencurian bermotor diringkus Polres Sukabumi dalam Operasi Jaran 2026. Selain itu, polisi menyita sebanyak 13 unit sepeda motor hasil curian.

​Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan para tersangka yang diringkus terdiri dari tujuh eksekutor lapangan dan dua penadah. Kelompok ini diketahui beraksi di lima titik rawan, yakni wilayah Cicurug, Cidolog, Palabuhanratu, dan Jampangkulon.

​”Modus mereka beragam, mulai dari penggunaan kunci letter T hingga nekat membobol pagar dan rumah warga,” ungkap

AKBP Samian dalam siaran pers dari Unit Humas Polres Sukabumi diterima InilahSukabumi.com Jumat (5/6/2026).

Baca juga : ​Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Sukabumi Kota Ringkus 6 Pelaku, Salah Satunya TO Paling Diburu

“Kami juga mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor, tiga set kunci letter T, kunci motor, hingga STNK,” sambung dia.

Motor Kembali ke Pemilik, Gratis!

​Bukan sekadar menangkap pelaku, Polres Sukabumi memberikan apresiasi nyata bagi korban kejahatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Samian secara simbolis menyerahkan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya yang sah. Proses pengambilan kendaraan ini dilakukan secara gratis setelah melalui verifikasi ketat.

​”Ini adalah wujud komitmen Polri yang Presisi untuk melindungi dan melayani masyarakat. Motor yang hilang kami kembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujar Samian.

Baca juga : ​Sukabumi Jadi Saksi, 1.848 Perwira Baru Polri Resmi Dilantik Disiapkan Jadi Ujung Tombak Pelayanan Publik

​Ancaman Penjara Menanti

​Atas perbuatannya, para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara bagi para penadah, mereka terancam Pasal 591 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

​AKBP Samian mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Operasi Jaran 2026 dipastikan akan terus berlanjut guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.

Redaktur : Budiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *